banner 728x250

Di Provinsi Lampung Pada UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Sangat Rendah Dan Pemahaman Nya Masih Berkurang

banner 468x60

Lampung. gayortinews.com – Tingkat pemahaman Badan Publik yang ada di Provinsi Lampung pada UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) masih sangat rendah bahkan cenderung tidak memahami isi undang-undang tersebut, Senin 27 Juni 2022.

Hal ini terlihat saat DPC PWRI ( Persatuan Wartawan Republik Indonesia ) melakukan permohonan informasj Publik kepada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung beberapa waktu lalu.

Dalam surat permohonan yang berisikan permohonan 1. Rencana Anggaran Biaya, 2. Desain Gambar, 3. Dokumen Kontrak dengan pihak ke 3, 4. Laporan pertanggung jawaban atas salah satu pekerjaan yang ada di Lampung Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun 2020.

Dalam surat jawaban yang di terima DPC PWRI yang di kirim oleh Dinas Binamarga dan Bina Konstruksi tersebut menyatakan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen yang di kecualikan.

Jawaban tersebut sangat tidak sesuai dengan UU 14 Tahun 2008 pada pasal 11 dan Pasal 14, Perki Nomor 1 Tahun 2021 pada Pasal 14, dan Peraturan Gubernur Nomor 20 tahun 2017 pada Bab 3 Point D, yang mana yang tertulis dengan sangat jelas bahwa Laporan Keuangan merupakan informasi yang bersifat publik dan harus dibuka.

Jika mengacu pada ketiga aturan tersebut maka sudah sangat jelas bahwa kekeliruan atas jawaban yang di berikan oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi provinsi Lampung yang menyatakan bahawa dokumen yang diminta merupakan Informasi yang di Kecualikan.

Yudi Hutriwinata selaku Ketua DPC PWRI Lampung Barat menyampaikan “ saat ini kita tengah mengajukan Sengketa Informasi Dengan Dinas Mina Marga kepada Komisi Informasi(KI) Provinsi Lampung, dan kita sangat yakin bahwa komisioner Komisi Informasi akan mengacu pada ketiga aturan tersebut sebagai pedoman dalam Keterbukaan Informasi Publik”. Ujar Yudi yang di dampingi Tim kuasa Hukum.

“Kita sangat menyayangkan atas ketidak pahaman badan Publik dengan tingkat provinsi ini dan untuk itu menurut kami Pak gubernur Lampung Arinal Junaidi perlu untuk memberikan instruksi kepada SKP dibawah Pemprov Provinsi BantenLampung agar lebih mengindahkan Pergub yang di tanda tangani oleh Pimpinan”. Tutup yudi.

( Hakim N/Red )