banner 728x250

Diduga adanya galian tanah pegunungan ilegal di dusun napel Sukolilo kecamatan wajak kabupaten Malang

banner 468x60

Malang || gayortinews.com – Berawal dari rasa penasaran adanya keluar masuk Truk yang mengangkut tanah awak media mendatangi dimana arah asal mobil truk itu berasal .

Dari keterangan narasumber warga sekitar mengatakan bahwa memang ada galian tanah di sekitar lokasi tersebut dan itu terjadi sudah lama,terjadinya debu akibat dari aktifitas tersebut sangat menggangu kesehatan pak ucap narasumber.

Saat di Tanyakan Terkait Dugaan Tambang Galian C ilegal tanpa IUP – OPK di Wilayah Hukum Polres Malang Kabupaten Jatim, turun kelapangan melakukan pendataan dan Klarifikasi

Awak media mendatangi pemilik galian yang berinisial Sg mengatakan dulu ini kayak tanah gunung pak terus yg punyak tanah ini saya beli tanahnya sampai mulai depan terus jalan ke belakang ini.

Tanah ini sy beli mulai th.2016 mulai dari harga rp.6000 sampai sekarang harga rp.100.000 pak

Lanjut kata sg selaku pembeli tanah gunung mengatakan saya dulu ini bayar ke kantor pajak daerah kepanjen pak , kadang orang ke lokasi sini tiap bulannya itu saya bayar 300 ribu sebelum korona tapi setelah itu dan sampai saat ini tidak ada.

Dalam sehari minimal bisa 10 sampai 20 truk yang muat bisa lebih pak terang Sg

Kegiatan penambangan galian C yang berlokasi di dusun napel Sukolilo kecamatan wajak Jawa Timur benar adanya terdapat aktifitas penambangan galian C yang diduga ilegal belum mengantongi IUP OPK – Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan, Sabtu 29/6/2024.(14.55 )Wib.

Bahwa berdasarkan laporan informasi awak Media mengambil Dokumen serta melakukan Klarifikasi perlu diketahui bahwa akses jalan menuju lokasi galian C

Bahwa jelas dilokasi tidak ada keterangan Papan Perzinaan IUP OPK dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Pejabat terkait.

Patut diduga tambang Galian C di Kecamatan wajak Kabupaten malang Jawa Timur dugaan Lahan, milik Sg tidak Mengantongi IUP OPK – Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dasar Hukum ;

1.Undang-Undang Dasar 1945;

2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3, Undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

4, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.

Dari hasil pemberitaan, Redaksi akan berkordinasi dengan Aparat Penegak Hukum terkait.(red)