Malang || gayortinews.com – Adanya aduan masyarakat memberikan informasi bahwa di dalam lapas Malang adanya penggunaan handphone oleh napi kepada redaksi di tindak lanjuti untuk mendatangi lapas kelas I malang Jl. Asahan, Bunulrejo, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur tujuan konfirmasi kepada kalapas .kamis20/3/2025 sekitar pukul 11.00
Saat berada di lapas pimpinan redaksi media bersama awak media ditemui oleh petugas yang bernama zul yang mengaku kasi keamanan lapas.
Tujuan media untuk bertemu kalapas konfirmasi terpatahkan dengan bertemunya Zul dan mengatakan cukup ke saya aja mas sama saja dan zul mengatakan bahwa untuk adanya pemakaian HP di dalam itu tidak ada saya di sini sudah bekerja selama 6 bulan mas kapasitas di sini over kapasitas 3.000 napi terangnya.
Media bertanya untuk bertemu dengan humas dan suruh mengatakan ditunggu ya mas saya sambungkan ke humasnya.
Terlalu lamanya tidak ada kabar dan penjelasan media menghubungi melalui wa dan selang berapa waktu keluarlah seseorang yang mengaku humas lapas dalam pertemuan itu pimpin redaksi dan awak media dimintain KTP , id card dan juga difoto di dalam hp-nya dengan itikad baik kami media memberikan apa yang diminta untuk difoto tapi dari yang mangaku humas tersebut tidak ada itikad baik ataupun memberikan nomor atau membalas wa yang sudah diminta tersebut untuk konfirmasi kejelasan adanya informasi tersebut.
Sampai dua hari berlalu tidak ada wa masuk dari humas dan media mencoba menghubungi orang yang mengaku kasi keamanan lapas ternyata nomornya tidak bisa dihubungi diblokir.
Patut diduga dan dicurigai kepada oknum-oknum lapas yang dengan sengaja mengaburkan dan menghilangkan informasi yang diberikan oleh rekan media.
Pimpinan redaksi dari media gayortinews.com sangat menyayangkan kepada oknum-oknum petugas tersebut dan saya mengharapkan kepada kalapas untuk menindak dan bertindak tegas terhadap oknum yang dengan sengaja mengaburkan informasi.
Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 adalah undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik di Indonesia.
“Fungsi pengawasan menempatkan media sebagai ‘pilar keempat’ demokrasi, berperan memantau aktivitas pejabat publik di legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk mengungkap penyimpangan.
Berdasarkan informasi dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya melalui messenger dengan napi yang ada di dalam sudah jelas bahwa kejadian tanggal 12 – 13 Maret 2025 dan di situ jelas bahwa keberadaan napi tersebut berada di lapas Malang.Sampai berita ini diterbitkan belum ada nya penjelasan dari lapas malang.(Red)