banner 728x250

Diduga Pelepasan Narkoba oknum polres Sampang dengan Tebusan Sebesar Rp 50 Juta

banner 468x60

Sampang || gayortinews.com – Dilansir dari media harian mataberita.com.

Tugas utama Anggota Kepolisian Republik Indonesia adalah membasmi, memerangi tindak kriminal, kejahatan dan memberantas pengedaran Narkoba.

Beda dengan kepolisian polres Sampang yang di duga melepas 3 tersangka menkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dengan meminta tebusan Rp.50jt.

Dari informasi yang kita dapatkan, kasatnarkoba polres Sampang meringkus 3 tersangka yang berizinial (MH) dan (RIH) dan(IR) yang tertangkap pada hari minggu, 04-02-2024 menjelang sore hari di Jl. Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang dengan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu oleh Anggota Polres Sampang.

Tetapi setelah proses penangkapan, Satuan Anggota Kepolisian Satnarkoba Polres Sampang tidak menjalankan tugas dengan semestinya, justru malah memintai tebusan uang dengan nominal yang sangat fantastis dari 3 tersangka tersebut.

3 tersangka tersebut,dimintai tebusan atau harus membayar sejumlah uang 50jt. Tersangka ROFI’IH membayar tebusan dengan nominal Rp. 40 juta, tersangka IMRON Rp. 5 juta dan MIFTAHUL HUDA yang masih dibawah umur juga dimintai Rp. 5 juta, yang diakumulasikan menjadi 50 juta.” jika ingin dibebaskan dari hukuman penjara” ujar Anggota Satnarkoba Polres Sampang.

2 tersangka MIFTAHUL HUDA dan IMRON telah dibebaskan pada tanggal 05-02-2024, pukul 00.30 dini hari, sedangkan tersangka ROFI’IH masih dalam rehabilitasi.

Keterangan yang kami peroleh dari salah satu orang tua tersangka dan narasumber kami ini, sudah jelas terdapat adanya penangkapan dan pelepasan tersangka tahanan Narkoba di Polres Sampang. Bahkan berita ini sudah beredar luas dan terdengar diberbagai desa.

Disaat awak Media mengkonfirmasi via Whattapp terkait adanya pelepasan tersebut, kami mendapatkan respon dari Kasatnarkoba Polres Sampang. *”MAAF TIDAK ADA”* Ujar Iptu Andrik Soejarwanto, pungkasnya(Red)