banner 728x250

Diduga Tanah Dibantaran Sungai Ular Diperjual Belikan

banner 468x60

Deli Serdang ||gayortinews.com – Diduga tanah yang ada dibantaran sungai ular yang terletak di Desa Sumber Rejo Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara di jual belikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Diketahui bersama setiap jalur dasar aliran sungai ( DAS ) di larang beraktifitas apa lagi di jual belikan. Hal ini sesuai dengan dasar hukum yang tertera dalam pasal 167 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Kemudian di pasal 389 KUHP dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, dan pasal 551 KUHP di denda 500.000.000.

Terpisah, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak ketika dikonfirmasi awak media melalui via telpon, Kamis (2/2/23) kemarin, sekira pukul 11.17 Wib mengakan, akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Terimakasih informasinya, bang, nanti kita cek, jika adanya pelanggaran hukum akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku, ujar Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat menindak para oknum mafia yang memperjual belikan aset negara tersebut dan yang telah merugikan negara. (Syaipul Siregar).