Surabaya || gayortinews.com – Sebagai spesifikasi program kerja, One Pesantren One Product (OPOP) Jawa Timur sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan terkait tim penguatan dan pengembangan yang di teken Gubernur Jatim Khofifah
Indarparawansah pada 2019 lalu atau Peraturan Gubernur yang undangkan pada tahun 2020 lalu adalah lebih tepatnya pemberdayaan pesantren.
Berdasarkan pasal 2 pada Peraturan Gubernur no 62 tahun 2020 tentang One Pesantren One Product yang”Pelaksanaan program OPOP dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berbasis Pesantren, Santri, dan Alumni Pesantrean melalui berbagai fasilitasi agar mampu menciptakan lapangan kerja dan menghasilkan paling sedikit 1 (satu) produk unggulan untuk setiap pesantren.”
Namun, program unggulan Gubernur Jatim tersebut diduga hanya diperuntukkan bagi pesantren- pesantren tertentu saja.
Hal itu diketahui adanya pengaduan dari beberapa pesantren yang ada di Kabupaten Jombang, karena mereka selalu mengikuti perkembangan pemberitaan terkait OPOP di media ini.
“Saya baca, kok kayaknya ada program pemberdayaan pesantren, tapi pesantren kami tidak pernah diberi tahu.” Ujar sumber yang mempertanyakan perihal OPOP.
Menanggapi hal itu, media ini pun mendatangi tempat pesantren tersebut untuk dilakukan konfirmasi lanjutan.
Menurut narasumber, ia mengaku mengetahui program tersebut berawal dari pemberitaan di media online, termasuk di media ini.
“Sempat dulu saya lanjutkan informasi ini, tapi karena
kami tidak mendapatkan akses itu, jadi ya kami gak melanjutkan.” Ungkapnya.
la menduga bahwa program tersebut hanya diperuntukkan bagi pesantren tertentu saja.
“Kayaknya, hanya tertentu saja.” Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, terkait OPOP Jatim. MRD telah mengajukan permohonan sidang ke Komisi Informasi atas sengketa informasi melawan Dinas Koperasi dan UKM Jatim.
Namun hingga kini belum diberikan jadwal untuk pelaksanaan sidang atas pengaduannya tersebut.
Hal itu diketahui disaat perusahaan media ini mengajukan permohonan sengketa informasi terhadap Dinas Koperasi dan UKM Jatim yang dimohonkan pada bulan Mei 2023 lalu.
“Kalau dihitung sudah tiga bulan lebih, kami belum mendapatkan panggilan sidang yang dimohonkan.” Ujar Achmad Garad selaku pemimpin MRD sekaligus pengadu sengketa informasi. Senin (05/09/2023).
Berdasarkan berita sebelumnya, Media Rakyat Demokrasi yang diwakili langsung oleh Achmad Anugrah selaku pimpinan memohonkan sengketa Informasi Publik melawan Dinas Koperasi dan UKMProvinsi Jawa Timur pada tanggal 30 Mei 2023 lalu, namun menurutnya hingga saat ini belum mendapatkan panggilan sidang.
“Saya sudah konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp panitera. Katanya nunggu pelantikan komisioner baru dilantik, setelah itu mereka juga perlu pelajari pengaduan. Perlu waktu 1-2 bulan lagi.” Ungkapnya menunjukkan jawaban dari panitera Komisi Informasi Jatim. (Tim/Red)