banner 728x250

Direktur Perusahaan Gula Mulia Wiryanto Dihukum 3 Tahun Setelah Dilaporkan Pengacara

banner 468x60

SURABAYA || gayortinews.com – Bos PT Karya Sentosa Raya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Mulia Wiryanto, Direktur PT Karya Sentosa Raya (PT.KSR) dalam kasus Penipuan modus Jual-Beli Gula senilai Rp 10 Miliar, Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya, serta penasehat hukum Fransiska Xaveria Wahon.Direktur Perusahaan Gula Mulia Wiryanto Dihukum 3 Tahun Setelah Dilaporkan Pengacara

Djuanto selaku hakim ketua membacakan surat putusan lembar demi lembar, dengan segala pertimbangan saat sidang yang digelar diruang Candra, Majelis pun menyatakan bos Karya Sentosa Raya (Mulia) terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan jaksa sebelumnya.

Pada Senin 14 April 2025 lalu jpu menuntut Mulia dengan pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 Bulan.

“Menyatakan Terdakwa Mulia Wiryanto anak dari Hartoyo Wirjanto bersalah melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan,” kata jaksa Damang pada surat tuntutannya.

Selanjutnya, Pengadilan pun menjatuhkan putusan selama 3 Tahun penjara meski terdakwa belum pernah dipidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mulia Wiryanto anak dari Hartoyo Wiryanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar majelis hakim. Jumat (2/5) dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Sebagaimana diketahui, Perkara bermula dari laporan Hardja Karsana Kosasih (Pengacara) setelah terjadinya masalah bisnis gula, Yang sebelumnya sempat dilakukan pembahasan dalam pertemuan pada bulan Agustus 2020 di Restoran Jepang (IMARI) Hotel J.W. Marriot Surabaya alamat Jl. Embong Malang No. 85-89 Surabaya.

Saksi korban saat itu bersama-sama saksi Purnawan Hartaja dan Rahmat Santoso (Pengacara) maupun Willem Lumingkemas Umbas bertemu dengan terdakwa.

Mulia menyampaikan dan menjelaskan bahwa dirinya memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat terkait pengadaan gula dan dalam kontrak tersebut juga ada pembelinya dari Pemerintah Jawa Barat, dimana secara pasti usaha jual beli gula tersebut tidak akan rugi, dan apabila Kosasih bersedia menitipkan modal usaha, dijamin oleh terdakwa titipan modal tersebut tidak akan hilang dan dapat diambil sewaktu-waktu.

Kemudian pelapor setelah ditawarkan pembagian keuntungan oleh Terdakwa sebesar 5 persen setiap bulannya, Lalu korban pun menitipkan modal Rp 10 Miliar dengan 4 kali transfer ke rekening bank BCA atas nama Mulia Wiryanto, Namun hingga beberapa bulan kurun waktu tanggal 09 Februari 2021 s/d 23 Desember 2022, terdakwa menyerahkan keuntungan kendati bagi korban tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh terdakwa, Dimana keuntungan yang saksi Kosasih terima hanya senilai Rp.2.357.500 Miliar saja.

Beberapa kali korban telah meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan uang titipan dengan baik sesuai dengan yang dijanjikan, tetapi terdakwa hanya selalu memberikan janji-janji, dengan alasan bilamana uang modal titipan dikembalikan sepenuhnya oleh terdakwa, maka usaha gula pasti akan stop total dan terdakwa tidak dapat menjalankan usaha jual beli gula lagi.

Terkait janji-janji dari terdakwa tersebut tidak ada realisasinya sehingga pelapor telah mengirimkan surat teguran (somasi) kepada terdakwa, yaitu : Surat tertanggal 24 Juni 2024, yang ditujukan kepada terdakwa  untuk Permintaan Pengembalian Titipan Uang Modal Usaha Gula dan Surat tertanggal 03 Juli 2024, yang isinya Permintaan Pengembalian Titipan Uang Modal Usaha Gula dan atas surat tersebut tidak ada pengembalian akan tetapi hanya menanggapi melalui komunikasi WA.( Red )