Kalbar|| gayortinews.com – “Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWO-I) Provinsi Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin, S.H., bersama dua anggota Dewan Penasehat DPW IWO-I, secara resmi melaporkan (SPL) atas dugaan pencatutan nama dan pencemaran nama baik melalui media,yang mana dua anggota DPW IWO-I Kalimantan Barat pada Kamis, 3 Oktober 2024.
“Sebanyak dua anggota yang manjadi korban’ pencemaran nama baik tersebut adalah (G) dan ,( j ),’ yang Juga menjabat sebagai dewan penasehat DPW IWO-I Kalbar
Laporan ini terkait pemberitaan yang viral mengenai SPBU di Kecamatan Manis Mata, Ketapang, yang terbit pada Jumat, 27 September 2024,lalu.”
Pencantutan nama ini dianggap telah merusak reputasi DPW IWO-I dan kredibilitas IWO -I serta dianggap melecehkan nama baik organisasi organisasi IWO -I dari tingkat pusat hingga daerah.
Syafarudin Delvin, S.H.menyatakan bahwa langkah hukum harus segera diambil agar pelaku berinisial ( SPL) mendapatkan efek jera,” kami dari DPW IWO-I Kalimantan Barat berharap agar (SPL) diproses sesuai hukum.ini penting untuk melindungi karya ilmiah wartawan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,’ tegas Delvin.
Di kesempatan yang sama,juladin,S.H.selaku Dewan penasehat II DPW IWO-I dan wartawan Nya di media Alasanesw.sodara (G ) sebab jelas pelaku SPL meminta bagi rilisan berita soal SPBU malah dia yang menawarkan mengatas namakan SPBU dan dia Juga yang menghapus berita di media nya sendiri lalu dia putar balikan fakta dan fitnah anggota saya saudara ( G ) dan ( j ) itu kan gila orng tersebut,”
“Yang patut publik ketahui dasar apa saudara ( SPL ) fitnah dan juga (SPL) sadar ngak dirinya sendiri malah minta rilis berita lewat wa biar di hajar krimsus katanya.dalam Chat WhatsApp kepada saudara (G ) dan perlu di juga saudara (J ) ngak pernah ada komunikasi sama SPL dan pihak SPBU tersebut tapi kok malah saudara ( J ) Juga di bilang minta bantuan sepuluh juta, jadi pelaku SPL kayak nya orng’ kenal hukum dan sudah merasa hebat, yah mungkin kebanyakan bekingan kali cetus,”juladri S.H”
Masih terang juladri S.H.bahwa tindakan SPL sudah jelas melanggar pasal 27 ayat (3) undang undang informasi dan transaksi Elektronik ( UU ITE), yang mengatur pencantutan nama tanpa izin dan pencemaran yaitu nama baik,’ perbuatan ini juga melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,” jelas juladri.
Ia juga menegaskan pentingnya integritas dalam setiap pemberitaan” setiap berita harus berdasarkan fakta dan bukti yang sah agar tidak.merugikan pihak yang lain. Jika terjadi pelanggaran, pihak yang dirugikan berhak.menempuh jalur hukum,’ tutup nya sebab siapa pun itu yang.melakukan suatu tindakan.merugikan orng lain harus bertanggung jawab baik secara budaya adab dan aturan hukum ( Joni )