banner 728x250

Dua pelajar ditangkap UNIT RESKRIM POLSEK KREMBANGAN

banner 468x60

Surabaya Krembangan.gayortinews.com – Pada hari Rabu tanggal 12 April 2023  01.30 wib, anggota Polsek Krembangan mendapatkan informasi tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan menggunakan Narkotika Gol. I bukan tanaman diduga jenis sabu di Jl. Sawentar Surabaya

Pada saat anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan melakukan Kring Serse, mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang melakukan transaksi dan menggunakan Narkotika Gol. I bukan tanaman diduga jenis sabu .

 

Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dan bahwa benar.

 

Pada saat tersangka . *IA Bin AS*, Laki- laki, 18 Th, pelajar, Alamat : Jl. Bogen I Surabaya. *MH Bin H*, laki-laki, 16 Th, Pelajar, Alamat Jl. Karang Gayam Teratai Surabaya.  berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, ditemukan barang bukti

Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika golongan I jenis shabu tersebut milik Tersangka yang dibeli dari hasil patungan sebesar Rp. 75.000, (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada laki-laki yang tidak dikenal didaerah Jl. Kunti Surabaya.

 

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan atau Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram.

1 (satu) unit Hp, merk Oppo type A77S,warna hitam. dibawa ke Polsek Krembangan guna proses pnyidikan lebih lanjut.(Rendra)