Surabaya || gayortinews.com – Pada hari Senin 01 Juli 2024 sekira jam 00.05 Wib kedua pelaku datang ke TKP di Depan Ruko Starpaka Jl.medokanayu no 30B Rungkut Surabaya dgn sarana Sepeda Motor Vario warna merah yg di kemudikan TSK an. BAHRUL ULUM sedangkan TSK an. MUAFI dalam posisi dibonceng untuk memantau situasi.
Saat di TKP tsk MUAFI turun dari spd motor/ sarana dan langsung mencuri Sepeda Motor Honda Scoopy Nopol S-6072-JCM yg diparkir kemudian di dorong sedangkan yg bagian mendorong adalah tsk BAHRUL ULUM .
KAPOLSEK SUKOLILO
KOMPOL I MADE PATERA N SH.MH melalui kanitreskrim Aan menjelaskan Kedua TSK lantas mendorong sepeda motor melewati Jalan Merr. Anggota opsnal Polsek Sukolilo yang sedang patroli curiga karena dua TSK mendorong motor dengan kecepatan tinggi.
lanjut Aan Saat didatangi oleh petugas yang patroli, kedua tersangka malah memacu sepeda motornya untuk kabur.
Modus Operandi :*Mengambil sepeda motor tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya*
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi di jalan Merr sampai di Jalan Kenjeran (dekat makam Rangkah) sampai petugas mengeluarkan tembakan peringatan.
Saat di lokasi, kedua tersangka melakukan perlawanan kepada petugas , TSK Bahrul menabrakan motor ke salah satu petugas.Jelas Aan
Sementara, pelaku lainnya nekat memukul petugas hingga terjatuh dan mengalami luka di bagian wajah.
Petugas di lapangan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur lantaran kedua pelaku telah membahayakan petugas.
Selain itu, kedua pelaku juga nekat kabur walaupun telah diberi tembakan peringatan.
TSK Bahrul ditembak di bagian lengan kanan. Sementara, TSK Muafi ditembak di kaki kiri.
Tersangka lantas dibawa ke RSU Haji Sukolilo utk perawatan medis kemudian setelah selesai dibawa ke Polsek Sukolilo untuk diperiksa lebih lanjut
Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda scoopy warna abu2,Nopol S-6072-JCM (Hasil) , 1 unit sepeda motor Honda Vario Merah, Nopol M-4904-GM (Sarana) dan Seperangkat Kunci T
Tersangka dijerat dugaan Pencurian dengan Pemberatan (curanmor) , Sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana.Tutup kanitreskrim Aan.(Red)