Surabaya || gayortinews.com – Kasus yang menjerat pimpinan PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama (BPR-SUB) di Surabaya, Masudi selaku Direktur dan Ani Liem menjabat komisaris, Kini, keduanya sedang diadili, dan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Masih agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum Bunari dan Basuki, Yang menghadirkan Edison, Juga merupakan sahabat dan mantan rekan kerja Ani Liem, saat sebagai marketing freelance diperusahaan PT. Danora Kakau Internasional, bergerak dibidang pengelolaan coklat beralamat di DEA Tower Jl.Mega Kuningan Barat, Jakarta Selatan,
“Edison saya baru beli BPR SUB di Surabaya kamu mau enggak pindahin deposito,” kata saksi Edison menirukan tawaran terdakwa Ani Liem, saat keterangan awalnya disampaikan kepada majelis hakim diketuai Suparno, Selasa (8/11) diruang sidang Garuda 2.
Ketika diajukan pertanyaan oleh pengacara yang bergelar 2 gelar doktor, Yakni Dr.Dr.Henry Indraguna,SH,MH bersama tim Penasehat Hukum Ani Liem, Edison dicerca beberapa pertanyaan.
“Saksi, pada saat saudara memberikan keterangan itu apa ada saksi, apakah saudara melakukan pengecekan, Pada saat Ani Liem sebagai pemilik apakah saudara mengecek?,” tanya Indraguna kepada saksi.
“Ah enggak saya tidak mengecek,”jawab saksi asal pekanbaru tersebut.
“Saudara tahu ya kalau uda ada perdamaian antara Ani liem dan Susanto, sudah dibayar Rp 1,5 Miliar,” pungkas penasehat hukum terdakwa melanjutkan pertanyaan, langsung dijawab saksi Edison secara singkat “Tahu,”.
Kemudian, Pada saat disampaikannya pertanyaan lainnya terkait ijin dan ojk, Sempat terjadi perdebatan antara pengacara terdakwa dengan saksi, Tampak Hendri Indraguna emosi saat menunjukan bukti dokumen dan sebagainya, Membuat majelis hakim ketua Suparno langsung ambil alih pertanyaan.
“Enggak ingat saksi, kalau dibunuhpun tetap enggak ingat,” ujar hakim Suparno yang meminta pengacara untuk tidak memaksa jika saksi tidak ingat.
Selanjutnya, Saat terdakwa Ani Liem diminta pendapat oleh Suparno, atas keterangan saksi Edison, Terdakwa sebut tidak benar keterangan Edison jika Ani Liem mengaku tidak ada nawarkan.
“Benar tidak, kalau saudara menawarkan kalau ada nasabah masukan ke BPR, ini loh manusianya, Makanya gini Stress aku jadi gimana benar atau salah keterangan saksi,” tegas hakim ketua tampak emosi kepada Ani Liem melalui layar monitor, dengan menunjuk kearah saksi.
“Tidak yang mulia, Salah yang mulia,” tutur terdakwa menjawab.
“Ya udah sakarepmu, Kalau gini teriak-teriak pusing stres aku, nanti dihadirkan aja ya pak jaksa,” tandas Suparno mengaku stres disaksikan pengunjung sidang.
Usai sidang, Pengacara Hendry Indraguna menyampaikan kepada wartawan sebagai dugaan, Jika saksi Edison dinilai sama terlibat juga pasal 378, 372 dan pasal 55 nya.
“Sebetulnya, seharusnya lah saudara Edison itu juga sama patut diduga kena juga pasal 378,372 pasal 55 nya,” harapnya juga menyayangkan jika sudah dikembalikan uang Susanto Rp1,5 Miliar, serta adanya perdamaian namun kasus tetap dilanjut.
Untuk diketahui, Kedua pimpinan Bank BPR-SUB tersebut dilaporkan sebelumnya, oleh nasabahnya bernama Susanto sebagai deposan PT. Danora Kakau Internasional, bergerak dibidang pengelolaan coklat beralamat di DEA Tower Jl.Mega Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Terkait deposito senilai Rp 3 Miliar.
Berawal sebagaimana isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum Bunari dan Basuki, Dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Ani disebut mengaku sebagai pemilik Bank BPR, dan menawari Susanto melalui saksi Edison yang sama sama sebelumnya sebagai marketing PT Danora, Untuk memindahkan depositonya, Dikarenakan, pengakuan Ani bahwa PT Danora akan diakuisisi oleh PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama.
Selanjutnya, Susanto percaya lalu mentransfer uangnya kerekening atas nama BPR di Bank Jatim, Karena terdakwa Ani dan Masudi menjelaskan kepada saksi Susanto bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama, telah dijamin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan membailout / akuisisi PT. Danora, sehingga para investornya yang mengalami gagal bayar akan digantikan bilyet deposito terbitan dari PT. BPR-SUB, dengan bunga 8,5% pertahun.
Namun berjalan waktu, Susanto mendatangi kantor BPR-SUB untuk mempertanyakan bilyet depositonya yang berada di BPR tersebut, oleh saksi Rifati Masruroh yang menjabat sebagai Direktur PT BPR menjelaskan bahwa bilyet deposito yang ditunjukan oleh Susanto tersebut bukan bilyet terbitan dari PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama, Dikarenakan tidak tercatatkan ke dalam buku register deposito PT. BPR.
Berikutnya, Sekitar Maret 2021 usai Susanto mendapat penjelasan dari Direktur BPR, Rifatih Masruroh, Susanto pun menghubungi Masudi dan Ani Liem dan disampaikan telah mengirimkan 3 lembar warkat cek Bank Mandiri, kemudian saat dicairkan oleh Susanto ternyata 3 lembar cek tersebut ditolak oleh Bank Mandiri dikarenakan rekeningnya telah ditutup.
Akibat dari perbuatan terdakwa Ani Liem dan Masudi, Susanto mengalami kerugian sejumlah Rp.3 Miliar, Untuk terdakwa Ani Liem sebagaimana diatur dan diancam pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 KUHP, (Pidana Umum), Berbeda dengan terdakwa Masudi diancam pidana pasal 49 ayat 1 huruf b Undang undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan@(Jhon)