banner 728x250
Berita  

Edaran Surat Walikota Ramadhan Diabaikan, Camat Tambak Sari Tutup Mata, Wilayahnya Jual Miras

banner 468x60

Surabaya || gayortinews.com – Rupanya edaran surat dari Walikota Surabaya Erik Cahyadi dalam menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan 1446 H/2025 di Surabaya hanya slogan saja. 

 

Banyaknya kasus peredaran Minuman Keras (Miras) masih terlihat. Seperti halnya yang terjadi di wilayah Kelurahan Ploso dan Gading, Kecamatan Tambaksari Surabaya ini.

 

Tentunya ini menjadi pertanyaan besar atas kinerja Camat Tambaksari ini. Pasalnya, Walikota Surabaya menginstruksikan pada jajaran dibawahnya agar melakukan tindakan tegas bagi para pelanggar. Namun, Camat Tambaksari terkesan tutup mata.

Dari pantauan media ini menyebutkan, bahwa nampak terlihat toko kecil di wilayah Kelurahan Ploso dan Kelurahan Gading menjual Miras.

 

Mereka membuka toko tersebut pada pagi hingga malam hari. Banyak sekali anak muda yang membelinya. Penjual miras ini pun terlihat santai dan tenang dalam melayani pembelinya.

 

Menurut sumber yang enggan menyebutkan namanya, bahwa di wilayah Kelurahan Gading masih ada yang berjualan miras.

“Masih buka mas dan masih beroperasi yang seharusnya itu kan ditertibkan dan ditutup sampai saat ini pun masih ada aktivitas,” tutur sumber.

 

Sumber mengatakan, bila penjual miras tersebut ramai pembelinya. Bahkan tak jarang terjadi konflik antar teman seyelah mengkonsumsi miras tersebut.

 

“Di sini pun untuk menjual miras ramai pembeli mas dan sering terjadi perkelahian antara sesama teman karena pengaruh alkohol,” ujarnya.

 

Setali tiga uang, menurut Sumber lain di wilayah Kelurahan Ploso mengungkapkan hal yang sama.

 

“Ada juga yang menjual miras mulai jam 10.00 sampai jam 12.00 malam mas di daerah Kelurahan Ploso dengan pemilik inisial b,” ungkap sumber lainnya.

 

Sekedar dikwtahui, dalam memasuki Ramadhan 2025, Walikota Surabaya telah menerapkan aturan tertulis bagi para pengusaha di Surabaya. Diantaranya,

 

1. Undang undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dan undang-undang RI dahulu NR 8 tahun 1948

 

2. Peraturan daerah kota Surabaya Nomor 23 tahun 2012 tentang kepariwisataan

 

3. Peraturan daerah kota Surabaya Nomor 2 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat

 

4. Peraturan daerah kota Surabaya Nomor 1 tahun 2023 tentang perdagangan dan perindustrian di bidang perdagangan

 

5. Peraturan walikota Surabaya Nomor 25 tahun 2014 tentang tata cara penyelenggaraan usaha pariwisata

 

6. Peraturan Kapolri nomor 17 tahun 2017 tentang perizinan pengamanan pengawasan dan pengendalian bahan peledak komersial handak

 

7. Peraturan walikota Surabaya Nomor 15 tahun 2018 tentang tata cara penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan daerah kota Surabaya Nomor 2 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat

 

8. Peraturan walikota Surabaya nomor 116 tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah kota Surabaya Nomor 1 tahun 2023 tentang perdagangan dan perindustrian di bidang perdagangan

 

9. Surat edaran menteri agama nomor 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid atau musholla

 

Sangat disayangkan dengan adanya pengusaha-pengusaha yang sengaja melanggar aturan namun tidak ada tindakan dari pihak-pihak terkait khususnya Lurah Ploso, Lurah Gading dan Camat Tambaksari.

 

Patut diduga aparatur sipil tersebut sudah menerima jatah/upeti dari pengusaha pengusaha yang menjual miras tersebut.

 

Dikonfirmasi Camat Tambaksari, Yudi Eko terkait peredaran miras dan surat edaran Walikota Surabaya tidak berada ditempat.

 

“Pak Camatnya tidak ada ditempat mas, ” ujar stafnya.(Red team gundul)