Langsa Aceh, gayortinews.com – Sebanyak 60 pekerja bangunan asal Sumatera Utara dan dari Peukan Baru yang datang ke Kota Langsa, Provinsi Aceh, telah melanggar protokol kesehatan (Prokes) yakni tidak mengantongi surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan. Selain itu tidak melapor kepada aparat Gampong.
60 pekerja tersebut, didatangkan oleh perusahaan kontruksi PT. FATA PERDANA MANDIRI, untuk di pekerjakan pada proyek Lanjutan pembangunan RS Rujukan Regional Langsa. Nomor Kontak. DPPA/A.2/1.02.000,0.01000/001/2022. Nilai Kontrak Rp.17.879.163.477. Volume Pekerjaan. Gedung A dan C. Pengawas. PT. TRANSMA CITRA INDO KONSULTAN. Sumber Sana APBA 2022, Pemerintah Aceh Dinas Kesehatan. Tanggal Selesai 30 Desember 2022.
Hal tersebut, dikatakan oleh salah seorang warga Gampong Pondok Kelapa Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa yang enggak menyebabkan namanya kepada media ini, Kamis (25/8/2022).
Warga Gampong setempat mempertanyakan kedatangan 60 pekerja yang bekerja di proyek Lanjutan pembangunan RS Rujukan Regional Langsa.
Selain itu, ke-60 pekerja tersebut juga tidak dilakukan karantina mandiri dan tidak dilaporkan keberadaannya kepada aparat Gampong (desa) Pondok Kelapa oleh PT. FATA PERDANA MANDIRI.
Warga setempat, menegaskan, sesuai aturan protokol kesehatan yang berlaku, setiap masyarakat yang datang dari luar daerah dikarenakan kita masih dalam Covid-19 harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari sejak tiba di daerah tujuan.
“Oleh karena itu, Satgas Covid-19 jangan terkesan tutup mata dan pembiaran. Terhadap pihak perusahaan pelaksana proyek yang telah melanggar protokol kesehatan (Prokes) yakni tidak mengantongi surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan dan tidak melakukan karantina mandiri selamat 14 hari terhadap para pekerja yang didatangkan dari luar daerah itu.
Salah seorang kepala tukang yang tidak diketahui namanya itu, saat dikonfirmasi awak media membenarkan 60 pekerja proyek Lanjutan pembangunan RS Rujukan Regional Langsa berasal dari Sumatera Utara dan Pekan Baru, dan tidak mengantongi surat keterangan kesehatan dari otoritas kesehatan. Adapun BPJS Ketenagakerjaan sudah dilaporkan dan menyangkut dengan pekerjaan baru lima hari bekerja,” katanya.
Ditempat yang sama, awak media menemui salah seorang yang disebut-sebut orang lapangan, dari pihak pelaksana proyek, enggan menyebutkan namanya itu tidak mengakui saya bukan orang lapangan bang saya hanya pemasok barang adapun orang lapangan proyek saya tidak tau,” ucapnya,
Ditempat terpisah, Efendi selalu Geuchik Gampong (desa) Pondok Kelapa yang dikonfirmasi melalui telepon membenarkan pihak perusahaan PT. FATA PERDANA MANDIRI masuk kedalam wilayah Gampong (desa) Pondok Kelapa, untuk mengerjakan proyek Lanjutan pembangunan RS Rujukan Regional Langsa, tidak pernah melaporkan dan memberitahu kepada aparat Gampong (desa),” ujarnya.(DANTON)