Surabaya || gayortinews.com – Kompol A Rizky FArdian C.S.I.K.M.Si mengatakan Korban NPD umur 15 tahun (perempuan) yang memiliki akun di Instagram dan berkenalan dengan pelaku GRP melalui Tik tok dan bertukar melalui Instagram
Kompol A Rizky FArdian C.S.I.K.M.Si di dampingi kasihumas Haryoko Polrestabes Surabaya mengatakan kemudian pelaku GRP 13 tahun dan MZA 20 tahun mengajak korban untuk bertemu. Dan dikelabui untuk ditinggal di waduk Lalu korban diajak ke tempat sepi di bawah jembatan waduk kedurus kemudian HP korban dirampas oleh si pelaku.
Lanjut ARizky Kejadian berawal pada hari Minggu 22 Oktober 2023 ibu korban melaporkan pada ayah korban bahwa anaknya dijemput oleh dua orang mengendarai sepeda motor sekira jam 18.00 sampai jam 21.00 belum juga pulang .
Setelah pulang korban menceritakan kepada kedua orang tuanya bahwa HP korban dibawa oleh si pelaku, kemudian korban membuka Instagram si pelaku dan mengatakan kepada orang tuanya bahwa inilah yang mengambil hp saya
Berkat informasi tersebut kedua orang tua korban melaporkan ke Polsek karang pilang dan ditindaklanjuti oleh opsnal untuk menyelidiki akun tiktoknya dan identitas pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui identitasnya akhirnya kedua pelaku ditangkap di rumahnya.lanjut Kapolsek
Saat diintrogasi dan dilakukan pengembangan pelaku mengatakan hasil kejahatannya dijual di simo rukun.
Barang bukti yang diamankan HP Samsung beserta kuitansi dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka beserta barang bukti di amankan di Polsek karang pilang dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara tindak pencurian dengan kekerasan.(Red)