Malang kabupaten || gayortinews.com – Awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari tahun 2024 sekira pukul 12.00 wib telah di adakan audit dari Tim audit PT. INDOMARCO PRISMATAMA – INDOMART KOTA MALANG / 3 ( tiga ) bulan sekali.
Setelah di adakan audit ternyata di dapati selisih hasil laporan antara barang keluar dan pengasilan, setelah di dapati selisih pengeluaran barang dan hasil sekitar Rp. 6.955.000,- ( enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah ) akhrinya saksi sdr. RENO selaku kepala toko mengecek rekaman cctv mulai bulan Oktober tahun 2023 sampai bulan Januari tahun 2024, dan di dapati isi rekaman cctv yg berada di dalam toko Indomart tersebut di duga ada pencurian beberapa kali dan berturut-turut dalam waktu tertentu yg dilakukan oleh pelaku mrs. X dengan ciri-ciri yang sama.
Atas kejadian tersebut saksi. Sdr. RENO selaku kepala toko Indomart Ds. Wonosari Kec. Wonosari Kab. Malang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosari untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Hadiah awal bulan ditahun 2024 yang diberikan polsek wonosari dalam ungkap kasus dengan gerak cepat 1 x 24 jam
Pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, sekira jam 19.00 Wib anggota reskrim wonosari telah mengamankan atau menangkap pelaku pencurian RIBUT LESTYORIN lahir di Malang , jenis kelamin Perempuan, Agama Islam, Alamat Dsn. Bumirejo Kec. Wonosari Kab. Malang Jawa timur. di dalam toko indomart di Ds. Wonosari Kec. Wonosari Kab. Malang.
Kapolsek Akp Anwari sidiq melalui kanit reskrim Bripka susiono mengatakan Awalnya pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024, sekira 12.00 wib telah menerima laporan dari Kepala toko Indomaret Ds. Wonosari Kec. Wonosari Kab. Malang yaitu sdr. RENO bahwa setiap hari sabtu atau minggu di Indomaret tersebut sering terjadi pencurian dan diketahui setelah melihat dari isi rekaman cctv.
Lanjut kata kanit reskrim setelah menerima laporan tersebut, anggota reskrim Polsek wonosari melakukan penyelidikan dan di dapati seseorang yg identik dengan pelaku yg ada di rekaman cctv pada saat berada di dalam Indomaret dan pada saat diamankan pelaku dilakukan Penggledahan dan di dapati barang bukti .
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN :
#1. Pada saat di tangkap atau di amankan :
– 1 ( satu ) buah susu SGM 3+ kemasan 400 gram.
– 1 ( satu ) buah gula kemasan 1 kg merek Gunung Madu.
– 1 ( satu ) buah rexona roolon
– 3 ( tiga ) buah sosis kanzler
– 1 ( satu ) buah tas jinjing warna biru
– 1 ( satu ) unit sepeda motor merek honda beat, nopol : N -4197- EEQ, warna putih biru, Noka : MH1JFP23GK752182, Nosin : JFP1E239312, An. SLAMET alamat. Dsn. Sumbersari Rt.06 Rw.09 Ds. Wonosari Kec. Wonosari Kab. Malang.
#2. Pada saat penggledahan dirumah pelaku :
– 6 ( enam) sunblock merk emina.
– 1 ( satu ) buah handbody merk vasellin 200ml.
– 2 ( dua) buah sunscreen merk wardah 40 ml.
– 1 ( satu ) buah coklat merk cadbury kemasan 62 gram.
– 1 ( satu ) buah lipstik maybrline.
– 1 ( satu ) buah jaket warna hitam merk convers ( identik dgn rekaman cctv )
– 1 ( satu ) buah celana laging warna hitam ( identik dengan rekaman cctv )
– 1 ( satu ) buah baju lengan panjang motif kotak-kotak ( identik dengan rekaman cctv )
– 1 ( satu ) buah kerudung warna pink ( identik dengan rekaman cctv )
– 1 ( satu ) buah kerudung warna biru
Tersangka dikenakan pasal 362 kuhp tetang tindak pidana pencurian dan diamankan beserta barang buktinya ke kantor Polsek Wonosari guna penyelidikan lebih lanjut .ucapnya.(mus)