banner 728x250

Ibu kandung yang tega membunuh anaknya di tangkap polres pelabuhan Tanjung perak

banner 468x60

Surabaya.gayortinews.com – Berdasarkan adanya laporan dari RT dan rumah sakit suwandi ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak bahwa ada anak yang dianiaya orang tuanya sampai meninggal.

 

Pada hari Minggu tanggal 20 November sekira pada pukul 19.00 wib tersangka u dan LB memukuli korban yg tidak lain anak kandungnya di kamar kost Bulak Banteng Kidul Surabaya.

Kasat Reskrim AKP Rizky Ari mengatakan saat disuruh mengambil panci korban sambil menangis kemudian saat diketahui korban minum susu lalu dipukuli dengan tersangka Bu dengan sapu sampai patah di belakang punggung dan dibantu dengan tersangka LB yang memukul korban menggunakan kentrung tepat di muka atau di wajahnya hingga terlihat luka robek di plipis kanan dan kiri korban serta wajahnya yang lebam pada dagu .Kemudian korban pergi ke kamar mandi untuk kencing sambil menangis .

kemudian tersangka u mendatangi korban dengan membawa sapu dan memukili badannya melihat korban duduk terdiam dan sesak nafas di kamar mandi kemudian tersangka u dan tersangka LB membawa korban ke rumah sakit Suwandi untuk diobati tetapi pihak rumah sakit mencurigai bahwa ini bukan karena jatuh tapi karena adanya penyiksaan kemudian Rumah Sakit Suwandi melaporkan kejadian tersebut ke Polres kp3 tanjung perak

Pada hari Senin 22 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB anggota Resmob dan anggota ppa Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengajaran ke Jember dan ditangkap tersangka Lb.

Tersangka u mengatakan bahwa tidak menyukai anak kandungnya saat disuruh sambil menangis saat diperintah untuk mengambilkan barang atau memberikan sesuatu serta saat korban lambat saat disuruh mengamen dan mengemis

Tersangka LB mengatakan merasa tersinggung saat diberikan kata-kata yang kasar oleh korban yang sudah menganggap Adiknya sendiri dan pada saat aktivitas pun mereka selalu bertiga.

Tersangka di jerat pasal perlindungan anak 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara(R.Anjar)