Nganjuk || gayortinews.com – Maraknya mafia bahan bakar minyak (BBM) Solar Subsidi diberbagai wilayah Jawa Timur seakan menjamur.seperti di Kabupaten Pasuruhan masih dalam penanganan hukum Polres Pasuruan.
Maraknya mafia BBM ini kembali merambah di SPBU 54.644.12 Kabupaten Nganjuk Jawa Timur. Berdasarkan adanya keluhan masyarakat sekitar disaat membeli BBM solar sering kehabisan, dari sini bisa dibilang adanya dugaan penyimpangan penyaluran atau penyalahgunaan BBM solar bersubsidi dan pertalite antara Mafia (pelaku) dan karyawan SPBU tersebut.
Dengan adanya keluhan dari masyarakat pemakai BBM solar team dari media dan LSM mencari data kebenaran nya dengan mendatangi lokasi tersebut.
Pada saat tim wartawan Investigasi bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mencoba menelusuri langsung dilapangan, tepat pada hari Senin, sekira pukul 23.23 Wib, di SPBU Baron, Nganjuk – Jawa Timur.
Sehingga ditemukan benar adanya dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan BBM solar, tampak L 300 bertepalan warna orange dan truck bolak-balik mengisi dengan selang beberapa menit saja untuk mengelabuhi orang-orang sekitar. Saat tim bergegas menghampiri, dengan sigapnya mereka menyalahkan mobilnya lalu pergi dengan kecepatan yang tidak wajar, sehingga kita tidak bisa mengejar (tim wartawan-red).
Pak, mohon maaf dari penglihatan Kami (wartawan dan LSM) dari tadi kok bolak-balik mengisi tanpa keluar dari SPBU ini, dan unitnya mobilnya kok di modifikasi, tanya tim investigasi kepada driver.
Anehnya pada saat ada pertanyaan seperti itu belum terjawabkan si sopir L300, truk bergegas menancapkan gas bahkan ada salah satu dari kami menghindar ketakutan dikarenakan mau di tabrak.
Ironisnya,wartawan dan LSM saat menjalankan kontrol sosialnya merasa terintimidasi oleh oknum.tim mencoba memantau di arah pintu keluar SPBU, dan duduk untuk mengamati kembali aktifitas para Mafia tidak selang lama didatangi orang bertubuh kekar dengan alasan meminjam korek guna menyalahkan rokoknya Tetapi di saat memasukan rokok dari saku celana kiri kain bajunya lalu bajunya ditarik keatas,terlihat pistol disengkelit.seakan-akan di tunjukan kepada awak media dan LSM.
Tim Investigasi merasa terancam keselamatannya, tim lalu bergegas meninggalkan lokasi SPBU.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum
Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Dengan adanya kejadian ini team media akan berkoordinasi dengan APH Polres Nganjuk pada umumnya dan Polda Jatim pada khusus nya serta Pertamina untuk melakukan tindakan.(Red)