banner 728x250

Kanit Reskrim Bersama Anggota Polsek Lubuk Besar Menyiduk Satu Orang Pelaku Mencuri Satu Buha Orgen

banner 468x60

Lubuk Besar. gayortinews.com -Amew (43) warga Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) kembali diciduk polisi, karena kasus tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (Curat) pada Kamis (11/08/2022).

Amew merupakan seorang residivis, sebelumnya telah divonis 3 kali tindak pidana yakni 2 kali tindak pidana curanmor dan 1 kali tindak pidana curat.

Sebelumnya, korban yang bernama Juriyah (38) pada hari Minggu (26/08/2022) melaporkan kejadian pencurian di rumahnya yang beralamatkan di Desa Lubukpabrik, Kecamatan Lubukbesar, Bateng.

Saat itu korban sedang tidur, kemudian pelaku masuk ke rumah dan mencuri 1 Unit Orgen Merk KORG PA 600 Warna Hitam dari dalam kamar korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14,5 juta, ungkap Kapolsek Lubukbesar, Iptu I Made WR, Jumat (12/08/2022).

Selanjutnya, dari kejadian tersebut korban langsung melaporkan tindak pidana curat tersebut ke Mapolsek Lubukbesar.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubukbesar, melakukan penyelidikan berdasarkan informasi bahwa masyarakat mengetahui keberadaan Barang Bukti 1 unit orgen tersebut, ujarnya.

Kemudian, petugas melakukan pendalaman informasi namun BB sudah tidak ada di tempat tersebut, tapi menurut informasi informan tersebut dapat dipastikan bahwa 1 unit orgen tersebut adalah milik korban

Setelah dipastikan keberadaan terduga pelaku, Unit Reskrim melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku. Dan saat dilakukan pengembangan terhadap dugaan perkara tersebut, ditemukan BB tersebut yang disembunyikan terduga pelaku di Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan (Basel), jelas Kapolsek I Made WR.

Kemudian terduga pelaku dan barang bukti berupa 1 unit orgen merk KORG 600 warna hitam telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Lubukbesar guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, sesuai dengan pasal 363 KUHP.

Redi Sofian