banner 728x250
Berita  

KANTOR DESA MEKAR JAYA SELALU SEPIH!!!! DAN TAK BERPENGHUNI

banner 468x60

Ketapang Kalbar || gayortinews.com –  Beredar adanya informasi dari masyarakat di wilayah Desa Mekar Jaya Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalbar, 21/10/2024 lemahnya persoalan pelayanan publik terhadap kepentingan masyarakat disekitar desa mekar jaya kec,manis mata kab, Ketapang dikarenakan sang penguasa kepala Desa jarang masuk dan tidak pernah masuk kantor dan kantor Desa tersebut sering kosong.sehingga tak berpenghuni.

 

Adanya informasi yang beredar dari warga masyarakat desa mekar jaya kec, manis mata tersebut tim gabungan awak media pun langsung mencoba untuk menelusuri keluhan masyarakat pada saat jam kerja dari hari Senin, sampai Jumat ternyata memang benar adanya kantor desa tersebut kosong tidak berpenghuni dan,tidak ada satu pun pegawai perangkat desa mekar jaya yang masuk untuk pelayanan publik didalam kantor tersebut.”

 

“Ternyata apa yang dikeluarkan masyarakat tentang pelayanan publik didesa mekar jaya menjadi pertanyaan warga dan masyarakat kenapa harus sepeti ini didesa kami sebut warga yang tak ingin namanya disebut, iya Juga mengatakan kepala desa mekar jaya kec, manis mata jarang masuk kantor berserta stap stap desa pun tidak pernah masuk kantor sehingga kami warga tidak bisa mengurus apa pun dikantor tersebut karena selalu kosong.

“Kemudian tidak sampai disitu tim gabungan awak media mencoba trus mengkonfirmasi kan kepada salah satu staf kantor desa mekar jaya yang kebetulan menjabat sebagai Bendahara di desa mekar jaya dengan mencoba melalui chat WhatsApp namun tidak pernah, mau diangkat oleh staf Bendahara tersebut sepertinya ada Urusan rahasia penting.

 

“Dalam peraturan sebagai kepala desa mekar jaya kec, manis mata sudah jelas kepala desa melanggar undang-undang Nomor (25) tahun 2009 tentang bagaimana pelayanan publik dan undang-undang Nomor (6) tahun 2014 sebagaimana tentang desa.

“Kenapa disini sudah jelas’ kepala desa mekar jaya kec, manis mata menurut keterangan dari masyarakat sering kali tidak masuk kantor desa dan selalu menghilang entah kemana perginya kepala desa tersebut ini sudah jelas melanggar undang-undang (UU) tentang desa yang berlaku saat ini adalah UU NOMOR (3) tahun 2024 dimana tentang desa,dengan UU nomor (3) tahun 2024 yang 25 April 2024 bahwa Setiap kepala desa harus melayani warga masyarakat’ nya sebagaimana menjadi seorang publik tetapi sudah jelas selaku kepala desa mekar jaya kec, manis mata mengabaikan dan melalaikan tugas dan tanggung jawab’nya yang diberikan kepercayaan terhadap warga dan masyarakat desa mekar jaya,( Joni)