Surabaya.gayortinews.com – Gebrakan di awal tahun 2023,mengawali tahun baru, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pemuda tersebut ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung perak saat berada dirumahnya diketahui pelaku bernama J (22),warga Sawah Pulo,Surabaya.
Kasat narkoba polres pelabuhan Tanjung perak, AKP Hendro utaryo,mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat anggota Satresnarkoba bergegas melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap pelaku
Dan hasilnya tidak membutuhkan waktu yang lama berhasil meringkus pelaku di pinggir jalan raya,Jalan Rajawali Surabaya,Jumat 09 Desember 2022.
Pemuda tersebut ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung perak saat berada dirumahnya diketahui pelaku bernama J (22),warga Sawah Pulo,Surabaya
Dalam penangkapan tersebut ikut serta diamankan barang bukti dari tangan J,1 (satu) Buah tas pinggang warna merah yang didalamnya terdapat,1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto + 1,91 (satu koma sembilan puluh satu) gram beserta pipet kacanya, ± 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) buah unit HP merk Samsung A52 warna Hitam dengan Simcard XL.
Barang bukti dan pelaku diamankan di polres kp3 Surabaya dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,pungkasnya.(Red)