banner 728x250

Kasat satresnarkoba polres pelabuhan tanjung perak,Iptu Hendro Utaryo.SH.berhasil menangkap supir pengedar sabu

banner 468x60

 

Surabaya.gayortinews.com.Berdasarkan dari hasil penyelidikan petugas polisi satresnarkoba pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 Wib di dalam Gang yang beralamatkan di Jl.Kalimas Baru II Surabaya telah menangkap 1 orang tersangka yang bernama HS Bin M
Umur 34 tahun Pekerjaan Sopir alamat Sesuai KTP Dsn.Plajengan Kab Sampang atau Tinggal di Jl.Kalimas Baru II Surabaya.

Diduga telah Menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu, selanjutnya atas informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka
dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan Perkara Narkotika.

Barang bukti yang diamankan 1 Buah Helm Warna Hitam Merk Honda yang didalamnya terdapat
1 poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan berat ± 0,40 gram beserta pembungkusnya.

Sesuai keterangan tersangka barang bukti didapat dari orang yang disebut bernama Sdr.R (DPO) di daerah Jl.Sawah Pulo Surabaya dengan cara ketemuan langsung dan barang bukti tersebut untuk dijual lagi.

Selanjutnya HS Bin M beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan tanjung perak guna proses penyidikan lebih lanjut dan dikenakan tindak Pidana Lahgun narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika(R.Anjar)