Surabaya || gayortinews.com – Ketua puskominfo DPD Jawa Timur yang juga selaku kuasa hukum dari Yayasan bantuan hukum Batara mendatangi kelurahan lontar bersama warga masyarakat Senin 29/4/2024 yang merasa dirugikan Dengan adanya kasus tanah yang mengendap selama 9 tahun belum ada titik temu atau tindak lanjut.
Kedatangan puskominfo bersama warga yang dirugikan diterima langsung oleh lurah Beta di dalam ruangan rapat kelurahan.
Puskominfo bersama team media yang mendampingi warga mengatakan maksud kedatangan kita ke sini untuk konfirmasi dan koordinasi mengenai adanya kepemilikan lahan atas nama PT Intiland bahwa sanya Fitri dan saudara-saudaranya sebagai ahli waris dari irawati yang memiliki lahan tersebut tidak merasa menjual tanah tersebut kepada orang lain.
Lanjut puskominfo di mana kejadian itu yang menjabat adalah lurah Riduan pada tahun 2015 bersama Tohari dan sekretaris
Ahli waris saat menengok tanahnya tiba-tiba didatangi security bahwa diakui itu tanahnya PT Intiland
lurah berta mengatakan dulu pernah diadakan mediasi oleh pak riduan dan pak Tohari dan sekertaris pada saat ditanyakan kepada pihak ahli waris bahwasanya ahli waris sudah tidak memiliki hak atas kepemilikan tanah tersebut.
ketika dikonfirmasi kepada pihak ahli waris pada saat bapak mukiyi masih hidup hanya menjual tanah kepada bapak toni.
saran dari lurah Berta, lebih baik dilanjut ke kejaksaan tinggi untuk menindak lanjuti kalau terjadi kesalahan dalam isi buku kretek kelurahan karena sudah sempat dilaporkan ke polisi tapi masih belum ketemu titik solusi
Kata Betta selaku lurah sekarang mengatakan bahwasanya beliau siap datang dan menjelaskan semua berdasarkan bukti dari isi kretek didepan aparat berwenang dan bersedia menjadi saksi agar masalah cepat selesai.
PT Intiland mengatakan melalui narasumber bahwasanya mereka memiliki bukti kepemilikan sertifikat tetapi ketika terjadi beberapa pertemuan, beliau tidak bisa memperlihatkan bukti dari surat” kepemilikan.
Narasumber melalui puskominfo mengatakan kasus ini pernah dilaporkan kepihak kepolisian Polda Jatim dan polrestabes Surabaya yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut sampai sekarang hampir 9 th. kasus ini membeku. diduga ada permainan oknum mafia tanah(Red)