Halmahera Utara || gayortinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara (Malut), kembali melaksanakan Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) pada kasus penganiyaan pasal 351 (1) KUHP dengan tersangka Vincentius Ola dangan saksi korban, Kamis (12/01/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro, SH.MH, menjelaskan bahwa Restoratif Justice tersebut dilaksanakan berdasarkan adanya kesepakatan damai antara saksi Korban dan Istri Tersangka yang mewakili Tersangka, masyarakat merespon positif dan memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif dengan memperhatikan/mempertimbangkan keadaan.
Keadilan RJ telah memperhatikan poin-poin antara lain: a). kepentingan Korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi; b). penghindaran stigma negatif; c). penghindaran pembalasan; d). respon dan keharmonisan masyarakat; dan e). kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Kemudian, telah mempertimbangkan: a). subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana; b). latar belakang terjadinya dilakukannya tindak pidana; c). tingkat ketercelaan; d). kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana; e). cost and benefit penanganan perkara; f). pemulihan kembali pada keadaan semula; dan g). adanya perdamaian antara Korban dan Tersangka.
Selanjutnya, kata Agus. Jaksa Penuntut Umum Indra Yusuf Kelana, SH MH mengusulkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk dilakukan Restoratif Justice, kemudian pada hari Kamis tanggal 5 Januari bertempat di Kejaksaan Negeri Halut dilakukan proses penandatanganan perdamaian antara kedua belah pihak yang disaksikan oleh Kepala Desa MKCM, Penyidik, dan tokoh masyarakat serta keluarga masing masing pihak.
“Sehingga, pada tanggal 10 Januari 2023 kejaksaaan negeri Halmahera utara melakukan pemaparan proses permohonan RJ ke Dir Oharda pada Jam Pidum Kejaksaan Agung RI dengan dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Malut. Setelah mendapat persetujuan dari pimpinan kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 dilakukan proses dan pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice”, pungkasnya Kajari Halut.
Proses awal dari dilakukan RJ ini dikarenakan ada permohonan dari saksi Korban kepada kepala Desa untuk dilakukan perdamaian karena keluarga Tersangka sudah meminta maaf kepada saksi Korban dan mengganti biaya perobatan saksi Korban.
Perlu diketahui, Kronologi kejadian kasus tersebut, Berawal pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 WIT Saksi Korban yang selesai membawa pulang hewan ternaknya, melewati pertigaan sebuah jalan di Desa MKCM Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara dan Saksi Korban melihat Terdakwa bersama teman- temannya sedang minum minuman keras.
Kemudian Saksi Korban menegur Terdakwa bersama teman- temannya, Terdakwa yang tidak terima ditegur langsung mendatangi Saksi Korban lalu Terdakwa memukul Saksi korban ke arah wajah Saksi Korban sehingga Saksi Korban mengalami luka di pelipis kanan dan harus dibawa ke rumah sakit.
Penulis : AR Tjereni