HALUT MALUKU UTARA. gayortinews.com -Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut) menetapkan 3 orang tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu penyalahgunaan pembangunan Tambatan Perahu di Desa Dagasuli Kecamatan Loloda Kepulauan Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara hari ini, Jumat (24/06/2022).
Berdasarkan Press Release Kejari Halut menyampaikan, terdapat dukungan alat bukti yang cukup, maka tim Jaksa Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Halut Eka Yakob Hayer melalui tim penyidik melaksanakan ekspose/gelar perkara mengusulkan untuk dilakukan penetapan tersangka atas 3 (tiga) orang yaitu Elmi Thomas Ray Ray (ET) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Djainuddin Karim (DK) direktur CV.Sackral Contraktor; Abdul Aziz Fadel (AF) rekanan pekerjaan proyek tambatan perahu Desa Dagasuli tahun 2016.
Proyek tambatan perahu yang dikerjakan oleh pihak Dinas Perhubungan Halut ini pada tahun 2016, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Dalam kasus tersebut, BPKP Maluku Utara telah melakukan perhitungan kerugian negara, dan ditemukan kerugian mencapai 390 juta lebih.
Kasi Pidsus Kejari Halut Eka J Hayer, saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan, ke tiga (3) orang ini setelah diperiksa dan disangkakan dengan pasal 2 juncto, pasal 18 juncto, pasal 55 KUHP, pasal 3 juncto, pasal 18 juncto, dan pasal 55 KUHP, dan lansung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo.
“Ke 3 (tiga) orang tersangka ini, lansung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo, terhitung mulai tanggal 24 Juni sampai 14 Juli 2022”, jelasnya.