banner 728x250

Keluarga Besar Satria Kita Pancasila : Selamat hadirnya RUU KUHP Produk Dalam Negri

banner 468x60

Jakarta || gayortinews.com – Rancangan Undang undang-Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (03/12/2022).

Menteri Hukum dan HAM,Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

“Keluarga Besar Ormas Satri Kita Pancasila patut berbangga karena Negara Kita memiliki KUHP sendiri,bukan buatan negara lain.Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini.

Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Aldi Sekjen DPP Satria Kita Pancasila,Usai Menghadiri Silahturahmi Daerah SKP Kota Bekasi.10/12/2022.

Menurut Aldi,memang Seharusnya Produk Asing ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia.Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.

Aldi juga menjelaskan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif.

Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

“RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” ujar Pria yang Juga Kader Golkar ini. (Red)