banner 728x250

Kerugian Negara 3 Miliar Dua Pelaku Pencurian Kabel Jaringan PJU Diamankan Polsek Tegalsari 

Kerugian negara 3 Miliar Dua pelaku pencurian kabel jaringan PJU Diamankan Polsek Tegalsari 
Kerugian negara 3 Miliar Dua pelaku pencurian kabel jaringan PJU Diamankan Polsek Tegalsari 
banner 468x60

Surabaya || gayortinews.com – Ungkap kasus pencurian kabel jaringan PJU yang bertempat di Polsek Tegalsari dimana kegiatan ini dihadiri oleh kasi humas AKP Haryoko Polrestabes Surabaya, Kadishub Tunjung iswandaru, Kapolsek Kompol Rizki, wakapolsek, Kanit Reskrim AKP Angga riatma pada hari Jumat 11oktober 2024.

Kerugian negara 3 Miliar Dua pelaku pencurian kabel jaringan PJU Diamankan Polsek Tegalsari .

Kasi humas Haryoko menyampaikan untuk keterangan lebih detail akan disampaikan oleh Kapolsek Tegalsari.

Kerugian negara 3 Miliar Dua pelaku pencurian kabel jaringan PJU Diamankan Polsek Tegalsari 
Kerugian negara 3 Miliar Dua pelaku pencurian kabel jaringan PJU Diamankan Polsek Tegalsari

Kapolsek Tegalsari mengatakan hari ini kita ungkap kasus pencurian kabel jaringan PJU (Penerangan jalan umum) Polsek Tegal Sari kolaborasi dengan Kadishub Surabaya berhasil mengamanka n dua pelaku terbukti melakukan pencurian di depan titik diseputaran Surabaya.

Lanjut Kapolsek sekedar informasi dalam waktu tiga bulan total ada 25 titik lokasi dan yang baru terungkap 8 titik dan pelaku nya saat ini kami amankan .

Potensi kerugian negara dari total 25 titik ini kurang lebih 12 miliar, kerugian 8 titik ini kurang lebih 3 miliar dari pembangunan awal.

Kerugian negara 3 Miliar Dua pelaku pencurian kabel jaringan PJU Diamankan Polsek Tegalsari 
Kerugian negara 3 Miliar Dua pelaku pencurian kabel jaringan PJU Diamankan Polsek Tegalsari

Sekali ber beraksi para pelaku bisa menghasilkan 1 sampai 10 kilo ucap kapolsek

Kanit Reskrim AKP Angga Riatma menjelaskan bahwa dari laporan polisi yang dilaporkan rekan-rekan dishub terkait pidana pencurian di 25 TKP di sekitaran kota Surabaya kami mengoptimalkan kring reserse dan kami berhasil menangkap dua orang.

kronologisnya pada tanggal 11 September 2024 pukul 13.00 kami mengamankan tersangka berinisial shi 22 tahun dari keterangan pengembangan tersebut kami mendapatkan satu lagi tersangka berinisial ak 21 tahun dan satu orang tersangka yang melarikan diri kami tetapkan menjadi DPO.

Barang bukti yang kami sita dua gulung kabel , satu buah gunting besi, satu buah gergaji ,dua buah kater, dua buah unit sepeda motor.

Lanjut Kanit Reskrim modus operandi mereka adalah masuk ke dalam gorong-gorong menggunakan senter kecil lalu menggunakan gergaji besi dipotong lalu mereka jual kurang lebih setiap beroperasi mereka mendapatkan hampir 1 sampai 3 juta uang itu untuk digunakan entertain dan kehidupan sehari-hari .

Kedua pelaku ini beroperasi di 8 tkp diantaranya hr Muhammad,Embong Malang ,tegal sari, dukuh pakis,Darmo ,gubeng, panglima Sudirman.ucap kanitreskrim.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun

Tunjung Iswandaru menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama kerja kerasnya Polsek Tegalsari beserta jajarannya yang berhasil mengungkap pencurian kabel PJU di mana kabel ini ada 25 titik lokasi di samping merugikan negara karena ini juga rawan terhadap keselamatan masyarakat yaitu memakai jalan jadi total kabel yang dicuri 4100 meter di 25 lokasi yang tersebar.tutupnya.(Red)