banner 728x250

Ketua Pemantau keuangan negara(PKN) merasa kecewa mengikuti persidangan judikasi dikantor KIP

banner 468x60

Sumut. gayortinews.com – PKN Asahan kembali mengikuti persidangan ajudikasi ke dua yg akan di langsung kan di kantor KIP Sumatra Utara di jalan Bilal no,105 Medan.Kami tim PKN Asahan datang lebih awal dari jam di yang lampirkan oleh panitera, namun kami tidak mendapati activitas dari komisioner dan stap stap KIP tersebut.waktu menunjukkan 8,35 menit namun para termohan juga belum ada yang hadir di ruang kantor komisi informasi Sumut.

Namun disayangkan pihak termohon satu pun tidak ada yang menghadiri dalam persidangan ajudikasi tersebut. Dan dalam persidangan tersebut seperti nya pihak komisioner mengintervensi dengan pihak PKN untuk membuat keputusan secepat mungkin, tutur dari komisioner agar sidang sengketa informasi publik yang berlangsung pada saat ini agar cepat selesai tutur dari komisioner.

Ketua PKN Asahan bapak Ucok,SM merasa keberatan dengan statemen yang di ucapkan oleh komisioner KIP Sumatra Utara, yang lari dari jalur dan kewenangan nya sebagai kondisioner, terutama dalam hal tuntutan oleh pihak PKN yang katanya terlalu banyak yang di pohon kan terhadap PPID desa. Yang seharusnya para pihak KIP harus secara independen membuka informasi publik umum dan mengecualikan susui dengan UUD KIP yang perlu.

 

Anehnya lagi pihak KIP Sumatra Utara melarang anggota PKN untuk mengambil gambar dan Vidio dalam persidangan tersebut, dengan alasan tidak dapat untuk di publikasikan,Yang pasti KIP adalah badan publik tempatnya impormasi dan sidang sengketa publik, yang harus terbuka untuk umum dan di publikasikan tutur dari ketua PKN Asahan @Red