Batam. gayortinews.com – Dari 31 Kepolisian Daerah hanya 16 yang memberikan laporan tentang pemberantasan judi di wilayah.
Padahal praktek Judi masih saja marak dan tetap buka,jelas intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikangkangi jajarannya beberapa Kapolda dan Kapolres,
seperti Kapolda Kepri,Kapolres Tanjung Balai Karimun,Kapolres Barelang dan Kapolres Tanjung Pinang Provinsi Kepri,”ungkap Dewi Panjaitan sebagai ketua Gppmp DPC Batam.
SelanjutnyaI CIC meminta kepada Kapolri tidak lagi memberikan batas waktu kepada Kapolda untuk membarantas judi, dan selamanya tempat judi diberantas. Pemberantasan judi tidak cukup hanya seminggu, tetapi akan dilaksanakan selamanya.
DPC Gppmp kota Batam juga meminta kepada Kepala Bagian Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Adrianto agar memerintahkan kepada seluruh Polda di Indonesia untuk memberantas segala bentuk perjudian online,Jacpot atau yang dikenal sebagai judi gelper,termasuk judi di Tangjung Balai Karimun,Batam dan Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam keterangan persnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Corruption Investigation Committee (CIC) membeberkan tentang Lokalisasi Perjudian yang kian marak di daerah. Seperti yang terjadi di Karimun,Batam dan Tanjung Pinang sekarang bukan rahasia umum lagi maraknya perjudian di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sulit untuk dibasmi. Karena arena perjudian tersebut ada indikasi Dibacking Oknum aparat setempat, dimana para bos judi di duga memberi “Upeti” yang beragam variasi yang membuat tergiur para oknum aparat, maupun oknum lainnya perjudian di Karimun,Batam dan Tanjung Pinang semakin marak,karena intruksi Kapolri tidak berlaku bagi para bos judi Karimun,Batam dan Tanjung Pinang Kepri.
Adapun jenis perjudian di Kepri berbagai modus, mulai dari judi ketangkasaan yang berkedok permainan elektronik hingga judi online serta judi bola pimpong di setiap ruang VIP di karaoke, salah satunya di Hotel Satria Karimun,dan VIP hotel dan Karaoke bombastis Batam.
Ketua Gppmp DPC kota batam, dalam kasus judi ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprioritaskan untuk menumpas segala bentuk perjudian di seluruh Indonesia, buktikan Kapolri telah menerbitkan telegram ST/2122/X/RES/1.24/2021, agar seluruh Kapolda se – Indonesia tegas segala bentuk perjudian, jika ada oknum polisi yang terlibat membekingi agar tindak tegas, namun himbauan itu tidak berlaku di Provinsi Kepri, bahkan intruksi Kapolri dikankangi dan diabaikan oleh para penegak hukum di Karimun dan hanya jadi “Isapan Jempol ” belaka,alias tidak digubris Kapolda Kepri dan Kapolres Karimun dan Batam,”tambah Dewi Panjaitan selaku ketua DPC Gppmp Batam.
Sedangkan ketua Umum CIC Raden Bambang.SS menegaskan,”Masalah perjudian di Kepri sulit untuk dibasmi, karena banyak keterlibatan oknum aparat yang diduga membacking perjudian di Karimun,Batam dan Tanjung Pinang Provinsi Kepri, sehingga telegram Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tidak berlaku di provinsi Kepulauan Riau, karena begitu banyak perjudian yang ada di Karimun, Batam dan Tanjung Pinang,karena ada dugaan oknum polisi mendapatkan “Upeti” juga melakukan koordinasi dari sang big bos judi, dan rumor itu sudah lama beredar ditengah publik,” di tegaskan Ketua umum DPP CIC Raden Bambang.SS kepada wartawan di Batam Sabtu, (25/06/2022).
Ketua CIC meminta dengan tegas kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menindak tegas jajarannya dan mencopot Kapolda Kepri, Kapolres Karimun serta Kapolres Barelang yang diduga kuat pembiaran perjudian di Kabupaten Tanjung Balai Karimun,Kota Batam serta Kota Tanjung Punang Provinsi Kepri.
“Terasa dingin Kapolda Kepri, Kapolres Batam,kapolres Karimun dan jajarannya melakukan pembiaran tidak melakukan apa apa, hal ini menjadi pertanyaan besar bagi Tokoh masyarakat, khususnya masyarakat Kepri,” ungkap Raden Bambang.SS.
CIC meminta dan berharap Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dapat menurunkan Tim dan menangkap para bandar judi, mengingat Kapolda Kepri,Polres Batam dan Karimun dan jajarannya melakukan pembiaran, dan dugaan kuat Membacking perjudian terhadap keberadaan judi di Kota Batam,Karimun serta Kota Tanjung Pinang,Batam karena intruksi Kapolri terkait penutupan lokasi judi di Kepri Dikangkangi.
Disisi lain,para bos judi di Kepri tidak pernah gentar akan intersuksi Kapolri,karena di duga mereka sudah menerima setoran ke Mabes Polri,benarkah itu,jika itu benar,pastas saja judi di Kepri tetap beroperasi,” ungkap ketua CIC.
(BURHANUDDIN)