MOJOKERTO || gayortinews.com – Lembaga kajian hukum dan kebijakan publik Barracuda lndonesia (Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda Indonesia) resmi melayangkan Surat Permohonan Pemberitahuan Penyelesaian Penanganan Dumas terkait perkara tambang pasir di Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto kepada pimpinan tertinggi dalam institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yaitu Kapolri, Jenderal Polisi Drs. LISTYO SIGIT PRABOWO, M.Si. pada Kamis (21/11).
Seperti ramai diberitakan sebelumnya oleh puluhan media, perkara tambang
pasir yang terletak di Dusun Kepiting Desa Temon Kecamatan Trowulan resmi
telah dilaporkan Barracuda ke Kapolda Jawa Timur, Irjen. Pol. Drs. IMAM
SUGIANTO, M.Si. pada 18 Agustus 2024 dengan jerat pasal berlapis yaitu
Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Undang- Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Pasal 109 UndangUndang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Adapun sebagai pihak terlapor adalah Kades NAR yang juga merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Hadi Purwanto, S.T.,S.H. selaku Direktur Eksekutif Barracuda Indonesia menjelaskan “Kemarin Kamis (21/11), kami memang resmi bersurat ke Kapolri selaku pimpinan tertinggi institusi Polri perihal Permohonan Pemberitahuan Penyelesaian Penanganan Dumas kami tersebut.
Mekanisme yang kami lakukan sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2024. Sudah lewat 40 (empat puluh) hari kerja semenjak SP3D Kami terima pada 12 September 2024, akan tetapi hingga hari ini kami belum menerima Pemberitahuan Penyelesaian Penanganan Dumas baik dari Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kapolda Jatim maupun Irwasda Polda Jatim.
Sekali lagi kami tidak intervensi dalam penanganan perkara yang ditangani
polri, akan tetapi kami berharap perkara ini ditangani sesuai dengan ketentuan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, “tegas Hadi Purwanto, S.T.,
S.H. selaku Direktur Eksekutif Barracuda Indonesia saat memberikan
klarifikasi kepada awak media di kantornya pada Sabtu (23/11).
Hadi menerangkan bahwa dalam surat tersebut ada 3 (tiga) permohonan
penting yang disampaikan yaitu 1) Bahwa untuk menjawab kepercayaan
masyarakat akan kinerja kepolisian yang semakin menurun, dalam waktu yang
tidak cukup lama untuk segera memberi kepastian hukum terkait perkara yang
kami laporkan; 2) Bahwa segera menerbitkan Surat Pemberitahuan
Penyelesaian Dumas untuk disampaikan kepada kami selaku pihak pelapor;
3) Memberi sanksi tegas kepada anggota polisi yang tidak menjalankan tugas,
pokok dan fungsi penyidik dalam penanganan perkara yang kami laporkan ini.
Hadi juga menegaskan bahwa Barracuda akan terus mengawal perkara ini
hingga tuntas. Hadi juga mengingatkan jangan sampai ada rekayasa atau
drama dalam penanganan perkara ini sehingga akan berdampak semakin
menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat akan kinerja institusi polri.
“Kami tidak ingin ada rekayasa dalam penanganan perkara ini. Kami yakin
1000 %, perkara yang kami laporkan adalah murni peristiwa pidana. Kami tidak segan-segan akan melaporkan oknum polisi yang terlibat dalam rekayasa penanganan perkara ini ke Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Temuan yang kami dapatkan saat ini adalah adanya dugaan upaya
obstruction of justice dalam perkara ini. Keprihatinan kami juga saksi-saksi
yang kami sampaikan tidak atau belum pernah diperiksa sama sekali.
Sementara alat berat/ Mesin Excavator Mini Merk : Komatsu Seri : pc88uu
Warna : Biru juga tidak atau belum diamankan oleh aparat. Sementara sisi lain temuan di lapangan, Kades NAR dan kelompoknya telah membeli tanah urug
untuk menutupi bekas-bekas galian yang berada di Dusun Kepiting,” jelas Hadi
dengan penuh rasa prihatin.
Yang juga cukup disayangkan oleh Hadi, perkara ini secara kajian hukum
adalah tergolong perkara mudah akan tetapi dengan lambannya penanganan
perkara sehingga memberi ruang dan waktu Kades NAR untuk berusaha menghapus jejak-jejak kejahatannya.
Hadi juga menyampaikan pesan moral
kepada para aparat penegak hukum yang memang bukan asli kelahiran Mojokerto bahwasanya Kecamatan Trowulan adalah termasuk kawasan cagar
budaya nasional (KCBN) karena banyak peninggalan Kerajaan Majapahit di
dalamnya.
Sudah menajdi kewajiban kita semua termasuk para polisi yang menangani perkara ini untuk menjaga kelestarian cagar budaya tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres
Mojokerto, Iptu Suparno terkait perkara ini menerangkan bahwa dugaan
tambang ilegal di Desa Temon, pihaknya telah meminta keterangan pelapor
dan terlapor serta pihak terkait.
“Mendatangi lokasi tambang sudah kami lakukan. Termasuk mendatangkan
saksi ahli pidana dan saksi ahli ESDM juga sudah kami lakukan. Nanti
kesimpulan dari gelar perkaranya paling lambat Desember 2024 bakal kita
sampaikan melalui SP2HP kepada pelapor,” ucap Iptu Suparno di ruang KBO
Satreskrim Polres Mojokerto, Jumat (22/11/2024)(Red)