BLITAR || gayortinews.com – Warga Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, mengeluhkan bau tidak sedap akibat pembuangan limbah dari peternakan ayam petelur milik pengusaha bernama Didik. (Rabu, 28/05/2025).
Kelurahan seorang warga Desa Gandekan yang meminta namanya disamarkan kepada awak media menjelaskan, bau tidak sedap itu sering tercium karena peternakan ayam petelur milik Didik membuang limbahnya ke aliran sungai Kali Brantas yang ada di belakang kadang ayam sehingga menyebabkan sakit pernapasan (ISPA)
Bak kontrol penampung limbah dari peternakan tersebut, tampak banyak belatung yang mengelilingi bak kontrol, dan dari bak kontrol tersebut air limbahnya dibuang atau dialirkan langsung melalui pipa ke sungai Kali Brantas dalam pantauan media.
“Kandangnya sudah ada sekitar 5 tahunan mas, kejadian seperti ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, kurang lebih sekitar 1 tahun,” terang warga, Rabu, 21/05/2025.
“Kita sudah pernah mengadukan ke pihak Desa Gandekan, lalu dimediasi oleh pihak desa dan ada beberapa orang dari dinas mana saya juga tidak tau. Disana kita tidak bisa apa-apa karna memang kita tidak tau aturan dan peraturan daerahnya(PERDA) bagaimana,” imbuhnya.
Sementara itu, Didik selaku pemilik peternakan ayam petelur tersebut saat di konfirmasi awak media, kemarin, Selasa, 27/05/2025, terkesan menolak dan membentak awak media saat mencari kebenaran keluhan warga di lokasi tersebut.
Saat awak media memperkenalkan diri dengan sopan, tindakan didik seolah menyepelekan dengan nada yang tidak sopan.
“Sudah ndak perlu memperkenalkan, urusanya Njenengan apa?,” tanya Didik kepada awak media dengan nada yang merendahkan awak media
Padahal disana, awak media hanya mencoba mengklarifikasi terkait aduan masyarakat perihal pembuangan limbah peternakan ayam miliknya ke Sungai Kali Brantas, justru ia membuang jawabanya ke pihak desa dan dinas terkait.
“Kalau mengadukan ke kantor desa, nanti dinas peternakan, dinas lingkungan hidup, nanti selesai, hasilnya seperti apa silahkan,” jawab Didik sambil menggebrak meja yang ada disana.
Lebih lanjut, Didik juga menambahkan, bahwa usaha peternakan ayam petelur miliknya sudah mempunyai ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkung (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar,dan juga sudah ada ijin dari Dinas Provinsi Jawa Timur.(Bersambung) (Red)