Lamongan || gayortinews.com – Terkait pemberitaan Team media Gayortinews. com tertanggal (22 Jan 2023),yang dimana dengan penemuan Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN,RI-PROJAMIN) beserta awak media dari Surya Nasional.com, Independent, Jawa Pos group, Gayortinews. com, BPKP, sewaktu dilapangan yang mendapati pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar, di SPBU dengan kode, 54.622.14, tepatnya di Jalan Nginjen, pandan pancur, Kecamatan Deket Kabupaten lamongan beberapa Minggu yang lalu tepatnya (Sabtu, 21 Jan 2023 / 22,34 Wib), Menurut keterangan Ketua lembaga LPAKN -RI kepada Team media ini mengatakan, terkait untuk permasalahan ini sebetulnya sudah dilaporkan ke pihak terkait, yaitu Polsek Deket yang diterima oleh Kanit Reskrim AKP Slamet SH, dan mereka bilang akan ditindak lanjuti, selang seminggu berikutnya kita pertanyakan ke AKP Slamet SH selaku Kanit mengatakan kepada kami sudah dilaporkan ke Polres Lamongan dan selanjutnya berproses di Mapolres Lamongan, akan tetapi laporan/pengaduan penemuan tersebut hingga sampai saat ini belum ada kejelasan,”jelasnya,
Kami atas nama Lembaga beserta rekan kami dari media akan menindak lanjuti atas laporan/pengaduan kami ke pihak terkait khususnya ke Polres Lamongan, menanyakan perihal proses laporan/pengaduan kami dengan membuat surat resmi dari lembaga, dan juga kami buat surat resmi ke Pihak PT. Pertamina Jawa Timur, mengingat bukan hanya terjadi akibat adanya mafia atau pengepul, akan tetapi keterlibatan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) juga patut dipertanyakan
Oleh karenanya kami lembaga meminta/mendesak kepada pihak kepolisian khususnya Polres kabupaten Lamongan untuk segera menangkap dan memproses atau membasmi oknum masyarakat yang bermain-main dengan bisnis BBM jenis solar subsidi.
Sesuai Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka mafia solar subsidi dijerat
Perpres 191/2014 tentang Distribusi BBM sudah menjadi tugas kepolisian dan terdapat unsur pidana dalam penyalahgunaan distribusi BBM tersebut. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda 60 milyard.
Karena itu, setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“Dikarenakan dalam BBM bersubsidi mengalir Dana APBN yang harus kita kawal agar tidak diselewengkan,”
tutupnya. (Berry S.)