banner 728x250

Luar biasa ungkap kasus paling besar satresnarkoba polres tanjung perak surabaya, 42 orang diamankan.

banner 468x60

Surabaya || gayortinews.com – Tidak main main kinerja kasat narkoba dalam menyikapi dan memberantas peredaran berbagai jenis narkoba.

Kasat narkoba Polres Tanjung Perak AKP Khusen didampingi kasihumas Iptu Suroto mengatakan dalam 1 bulan ini, Kami mengamankan 42 Tersangka baik itu Bandar, Pengedar maupun Pengguna.

mengedarkan narkotika Golongan I jenis Shabu di wilayah hukum Polres Pelautan Tanjung Perak diantaranya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2014 jam 13.30 saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ARN di R. Dawarblandong Mojokerto kedapatan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 6,57gr , 1 bender klip plastik , 1buah timbangan elektrik, 1 Unit handphone I Phone warna gold

Lanjut kata kasat narkoba Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 06.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap Tsk. OHD di Jl. Asemrowo Surabaya sehubungan telah kedapatan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto ± 7,16 gr, 1 bendel klip plastik , 1buah timbangan elektrik warna silver, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 500.000 , 1 Unit handphone merk VIVO Y15s warna biru.

Lanjut kasat narkoba Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 14.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap Tsk. AS dan Tsk. N.R di Cerme Gresik Menjual, mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) berupa Pil LL tanpa izin edar telah kedapatan Barang Bukti Obat Keras Jenis Pil LL sebanyak 1.664 Butir,Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 330.000 , 8 bendel klip plastik;1Unit handphone merk SAMSUNG A53 warna hitam.

Dilokasi yang berbeda pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekira jam 09.30 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap Tsk.N di Balongpanggang Gresik telah kedapatan Barang Bukti Obat Keras jenis Pil LL sebanyak 1.011 Butir, 1 Unit handphone merk OPPO warna hitam.

Perlu di ketahui bahwasannya dari penangkapan 42 tersangka ini dan berdasarkan hasil ungkap Satresnarkoba telah menyelamatkan 1.200 jiwa manusia dengan nilai barang bukti senilai Rp. 80.000.000,-.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka di jerat dengan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliard , Pasal 134 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup.(Red)