banner 728x250

Lurah Tambak Sumur Heran Terkait Santunan Lima Juta Rupiah 

banner 468x60

Sidoarjo.gayortinews.com – Masih ingat terjadi pembunuhan di jalan Zaenal Abidin Tambak sumur pemotong ayam pada Sabtu (10/8/2022) dini hari.

 

Menetapkan (4)empat pelaku diantaranya Dimas Fian Anggi Wahyu Putra (24)Tahun Sudi Seton Alias Seto Bin Suwarno (36)Tahun , Heri Tri Winarto Alias Heri (27) Tahun Muhammad Danu Prasetyawan Alias Danub bin Abdul Muntholib.

Kepolisian dari Polreta Sidoarjo Polsek Waru setelah mendapatkan laporan dari istri masyarakat setempat terkait adanya kasus pembunuhan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara hingga di tetapkan tersangka dalam jalan sidang ketahap P21.

Hingga masuk tahap sidang perdana yang memanggil saksi tiga dan istri korban dalam sidang itu pengakuan saksi dengan memberikan pernytaan tidak mengetahui kejadian dalam pengakuan diantara salah satu 3 orang saksi dan sidang ke dua hari rabu tanggal 30 sidang tuntutan karna dua hakim tidak hadir harus di batalkan.

Dalam sidang Hakim mengusulkan melalui pendamping hukum NITA SH memberikan santunan.

Hingga di saat usai persidangan di tanggal 29/11/2022 terjadi nya antara pihak lawyer terdakwa dan dua orang pengadilan menemui istri korban memberikan santunan duka cita .

Saat di konfirmasi melalui seluler kepala desa Mas’ud Akbar menyatakan,

Info saat di pertemuan di hadiri 2 dari pengadilan dan 1 laki laki lawyer pelaku.

Saat saya tanyakan ini santunan dan urusan tetep di lanjut ,

Dan saat pihak korban menanyakan santunan itu bantuan santunan duka cita saya kira itu juga del del an

Menurut saya itu ya tidak sesuai  , coba dari awal saya mediasi lumayan dan di dari hati saya gk cocok lah ,” Pungkas nya.(R.Anjar)