banner 728x250

Mantan walikota Pelaku curas rumdin walikota Blitar tertangkap

banner 468x60

Surabaya.gayortinews.com -Sdr.MSA mantan walikota Blitar tinggal di jl.sudanco Supriyadi Kel Bendogerit kec sananwetan kota Blitar telah berhasil ditangkap subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Msa telah bertemu dengan pelaku 365(curas)dilapas kelas llA Sragen dan menceritakan terkait rasa sakit hatinya dan dendam pribadi serta menyampaikan terkait walikota yang memiliki banyak uang antara Rp 800.000.000,- sampai dengan Rp 1.000.000.000,- setiap akhir tahun bulan Desember.

Msa menyampaikan juga terkait kondisi rumah dinas dan tempat yang ada di rumah dinas yang hanya dijaga 2orang  dan pada pukul 01.00 WIB selalu tertidur.

Ketika para pelaku keluar dari lapas kemudian pada tanggal 12/12/2022 tersangka Mj alias NT,Asm alias ASN alias MRT ,OK alias DN,AJ,dan MD alias AO melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas walikota Blitar.

Setelah di selidiki oleh kepolisian pada akhirnya dapat tertangkap (MSA)pada hari Jum’at 27/1/2023 sekira pukul 11.20wib di Moreno futsal alamat gang cisedane jalan Riam kiri RT 01/RW 03 bendo ,kec Kepanjen kidul,kota Blitar Jawa timur.

Kabidhumas Dirmanto didampingi AKBP Halilintar dan AKBP Argo kapolres Blitar dalam dalam jumpa pers dihadapan awak media di Polda Jatim.

AKBP Halilintar mengatakan untuk motif para pelaku masih kita dalami dan dalam pengembangan.

Kabidhumas Dirmanto mengatakan untuk hal hal teknis silahkan diikuti saat persidangan .

AKBP Argo mengatakan untuk antisipasi adanya orasi sudah ada antisipasi supaya aman dan kondusif.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka bersama barang bukti dokumen layar dari lapas Blitar ke sragen, flash Drive berisi video orasi dari Bakesbangpol kota Blitar, laporan hasil giat Bakesbangpol terkait orasi diamankan di Polda Jatim dan dijerat dengan pasal 365kuhp Jo pasal 56 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.(Rendra)