banner 728x250

mudah tapi sulit untuk pembuatan paspor di kantor imigrasi 1 TPI provinsi Kalbar membuat warga sangat kecewa dengan sikap oknum imigrasi 1 TPI provinsi Kalbar* yang banyak untuk dihadirkan dalam pembuatan paspor *

banner 468x60

Pontianak kalbar || gayortinews.com – 3/2/2024 kantor imigrasi 1 TPI provinsi Kalbar dalam proses pembuatan paspor bagi warga Negara RI khusunya daerah kantor imigrasi 1 TPI provinsi Kalbar masih kurang dan belum terlayani dengan baik oleh pihak kantor imigrasi 1 TPI provinsi Kalbar disebabkan adanya oknum imigrasi yang mempersulit warga negara RI dalam putaran wilayah Kalimantan Barat, ungkap seorang warga yang ingin membuat paspor melalui kantor imigrasi 1 TPI provinsi Kalbar Namun hingga sampai saat ini,belum juga ada penyelesaian dalam terbitkan paspor yang kami ajukan.

 

“Padahal kami sebagai warga negara Indonesia yang taat dan selalu mengikuti aturan yang berlaku dengan peraturan – peraturan diberikan oleh pihak kantor imigrasi 1 TPI provinsi Kalbar baik dalam, ALUR PROSES PEMBUATAN PASPOR untuk mendaftar kami sudah siapkan Syarat pengajuan e- paspor yaitu dokomen yang diperlukan termasuk, KTP, kemudian kartu keluarga, Akta kelahiran, Ijazah, atau buku nikah.nah semua itu sudah kami lengkapi ucap salah seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya.

 

“sy juga ingin bertanya kenapa kami sebagai warga negara RI dan anak bangsa yang ingin mencari ataupun mengunjungi saudara yang ada di luar negara lain justru kami dipersulit dengan bahasa berbelit-belit untuk pembuatan paspor yang dilakukan oleh seorang oknum imigrasi 1 TPI provinsi Kalbar,padahal kantor keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara yang mana memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator demi pembangunan kesejahteraan masyarakat warga negara RI, untuk itu kami sebagai warga negara meminta ( kemenkumham) yaitu kementrian, hukum’ dan HAM untuk menegur oknum imigrasi yang bermain dan mempersulit warga Nya dalam pembuatan paspor.

 

“dengan begitu kami sebagai warga negara Indonesia yang selalu ikut peraturan tolong jangan dipersulit dalam pembuatan paspor, kami juga memohon meminta Dirjen Imigrasi untuk melakukan pemantauan, dan evaluasi sesuai dengan UU No 6 tahun (2011).

 

“Apa lagi setiap pegawai imigrasi setiap dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari wajib bersikap berpedoman kemudian etika baik dalam beragama, bernegara, berorganisasi serta bermasyarakat.( Yeny )