banner 728x250

Dua Orang Kuli Bangunan Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi 

Dua Orang Kuli Bangunan Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi 
Dua Orang Kuli Bangunan Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi 
banner 468x60

Surabaya || gayortinews.com – Pada hari Rabu, Tanggal 26 Juni 2024, sekira pukul 03.00 Wib, di dalam depan rumah , alamat Di dalam rumah Jl. Wonokusumo jaya Kel. Wonokusumo Jaya Kec. Semampir Kota Surabaya telah dilakukan penangkapan Dua Orang Kuli Bangunan Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi Satreskoba Polrestabes Surabaya

Dua Orang Kuli Bangunan Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi 
Dua Orang Kuli Bangunan Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi
Dua Orang Kuli Bangunan Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi 
Dua Orang Kuli Bangunan Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan Dua Orang Kuli Bangunan Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi Berdasarkan keterangan Tersangka B bin S : , Laki-laki, Umur 37 tahun, kuli bangunan, alamat Jl. Wonokusumo jaya Kel. Wonokusumo Jaya Kec. Semampir Kota Surabaya.

Dua Orang Kuli Bangunan Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari sdr. T (DPO) pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 dengan cara yang sebelumnya mengirim WA untuk melakukan pemesan barang berupa sabu seberat 10 gram jadi 1 poket dengan harga Rp 900.000,- , Ucap Kasatnarkoba

Selanjutnya bertemu di rumah sdr T (dpo) , Selanjutnya tersangka 1 pergi ke rumah Sdr. T (dpo), sesampai di depan rumah sdr. T (dpo) barang berupa narkotika jenis sabu seberat 10 gram tersebut dipecah menjadi 10 poket , dan setiap poketnya di jual senilai Rp 1.200. 000,- Dan sudah laku terjual 2 poket serta dalam melakukan penjualan tersebut dibantu oleh tersangka M bin Z : Laki-laki, Umur 26 tahun kuli bangunan alamat Wonokusumo Jaya Kel.Wonokusumo Kec.Semampir Kota Surabaya.

Masih kata Kasatnarkoba  komisi Rp 100.000 , Dari pengakuan tersangka Maksud dan tujuan membeli narkotika jenis sabu tersebut Untuk di jual kembali agar mendapatkan keuntungan berupa uang.

Barang bukti yang diamankan

8 (delapan) bungkus plastik klip berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto masing-masing :

a. ± 0,994 ( nol koma sembilan sembilan sembilan empat) gram. –

b. ± 0,910 ( nol koma sembilan satu nol) gram.

c. ± 0,933 ( nol koma sembilan tiga tiga) gram.

d. ± 0,926 ( nol koma sembilan dua enam) gram.

e. ± 0,948 (nol koma sembila empat delapan) gram.

f. ± 0,940 ( nol koma sembilan empat nol ) gram.

g. ± 0,165 ( nol koma satu enam loma ) gram.

h. ± 0,065 ( nol koma nol enam lima ) gram.

Dengan total keseluruhan : ± 5,881( lima koma delapan delapan satu) gram.

i. 1 (satu) timbangan elektrit.

j. 1 (satu) dompet yang berisikan plastic klip warnah putih bening.

k. 2 (dua skrup warna merah dan hijau.

l. 1 (satu) Unit HP merek Poco.

m. Uang senilai Rp 1.140.000.000,- (satu juta serratus empat puluh ribu rupiah)

Kedua tersangka dijerat TINDAK PIDANA

Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.tutup Kasatnarkoba (Red)