Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan satu orang tersangka dan barang bukti 8,71 gram sabu.
Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH mengatakan Tim Hantu berhasil mengamankan pelaku tindakan pindana penyalahgunaan narkoba pada hari kamis tanggal 23 Juni 2022 sekira pukul di sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Kp Teluk Rubiah Kel Tanjung kec,mentok Kab.Bangka Barat. jumat (24/06/2022)
“Tim Hantu Satnarkoba Polres Bangka Barat menindaklanjuti laporan dari warga bahwa ada salah satu warga yang menyimpan narkotika di dalam sebuah rumah kontrakan, Kemudian anggota tim HANTU melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial LE ” tutur Kasat Narkoba.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan palstik hitam yang didalamnya berisi kantong plastik indomie goreng yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabhu-sabhu, Untuk tindakan selanjutnya anggota tim Hantu satnarkoba polres bangka barat mengamankan LE beserta barang bukti ke mapolres bangka barat untuk penyelidikan lebih lanjut” ujar Kasat Narkoba.
Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan LE (28) warga Kp.teluk rubiah kel.Tanjung kec.Mentok Kab.Bangka Barat
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2.
Narkoba Jenis Sabu Disimpan Di dalam Bungkus Indomie Berhasil Ditemukan Tim Hantu Sat Narkoba Polres Bangka Barat. (Redi)