Deli Serdang. gayortinews.com – Pasalnya empat pemakai narkoba di desa Tanjung mulia kec.tanjung morawa, Kab. Deli Serdang. Bersenial, GT 40 THN. BN 37 THN . UC 36 THN. Dan lb 42 THN.
Ditangkap pada hari Senin tgl 21 Agustus pukul 11.05 wib. Di rumah UC . Pada hari Jumat tgl 25 Agustus pukul 14.00 wib.
Tersangka pemakai narkoba dilepaskan oleh polisi, di karenakan orang tua tersangka, mengajak berdamai dengan mengeluarkan uang alias 86 di tempat dengan nilai 36 juta untuk empat orang.
Kasat narkoba Polresta Deli Serdang kompol Zulkarnai SH, waktu di konfirmasi melalui telepon seluler pribadi nya tidak menjawab, padahal tersangka di kenakan pasal 112 dan 114 mengenai penyalahgunaan narkotika golongan 1.
Di samping itu Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji.SIK.MH. menjelaskan di larang keras untuk kepolisian khususnya di wilaya hukum Polresta Deli Serdang melakukan pungli itu tertuang dalam UU no 31 tahun 1999 Jo UU no 21 tahun 2001 tentang pungli, Hal itu hanya formalitas aja, buktinya di lapangan anggota polisi Sat Narkoba bisa bermain mata dengan tersangka atau 86
Siregar