banner 728x250
Berita  

Oknum Kepala Bank BTPN Menggelapkan Uang Nasabahnya

Oknum Kepala Bank BTPN Menggelapkan Uang Nasabahnya
Oknum Kepala Bank BTPN Menggelapkan Uang Nasabahnya
banner 468x60

Surabaya || gayortinews.com  –  Oknum kepala Bank BTPN menggelapkan uang nasabah nya, oknum tersebut bernama Hadi yang bertugas sebagai kepala bagian kredit Bank BTPN.

Modus Hadi sangat lah rapi dengan berdalih membantu pencairan dana nasabah nya Oknum kepala Bank BTPN menggelapkan uang nasabah nya dengan persyaratan uang yang di cairkan bisa dipinjam atau digunakan olehnya.
Dari informasi yang dikumpulkan oleh awakmedia korban yang dirugikan Oknum kepala Bank BTPN menggelapkan uang nasabah nya sudah banyak.
Surabaya || gayortinews.com  -  Oknum kepala Bank BTPN menggelapkan uang nasabah nya, oknum tersebut bernama Hadi yang bertugas sebagai kepala bagian kredit Bank BTPN
Surabaya || gayortinews.com  –  Oknum kepala Bank BTPN menggelapkan uang nasabah nya, oknum tersebut bernama Hadi yang bertugas sebagai kepala bagian kredit Bank BTPN
Hadi pegawai Kepala bagian Kredit Bank BTPN Indrapura yang meminjam uang ke salah satu Nasabah L Belum juga di Kembalikan sampai saat ini.
Pasal penggelapan 488 UU 1/2023 diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
tindak pidana penggelapan dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) atau tindak pidana 378 KUHP pidana
 Nasabah L saat ditemui para media menjelaskan Saudara Hadi yang pegawai Bank BTPN Indrapura hanya janji-janji aja untuk mengembalikan uang 25 juta yang di pinjam dengan tipu gelap.
Selanjutnya nasabah L sudah mensomasi saudara Hadi tetapi malah pihak BTPN tidak mengeluarkan uang gaji saudara Hadi dan imbasnya uang nasabah L tidak dikembalikan.
Dan saat awak media mencoba mengkonfirmasi perihal masalah itu menurut security yang jaga saudara Hadi sudah tidak berkantor di Bank BTPN Indrapura.
Surabaya || gayortinews.com  -  Oknum kepala Bank BTPN menggelapkan uang nasabah nya, oknum tersebut bernama Hadi yang bertugas sebagai kepala bagian kredit Bank BTPN.
Surabaya || gayortinews.com  –  Oknum kepala Bank BTPN menggelapkan uang nasabah nya, oknum tersebut bernama Hadi yang bertugas sebagai kepala bagian kredit Bank BTPN.

 

Nasabah L menjelaskan saudara Hadi ternyata di pindahkan ke Bank BTPN cabang Kertajaya, Nasabah L berkata saudara Hadi sangat pintar untuk memperdaya Nasabah agar bisa meminjamkan uang ke dirinya
Sampai berita kedua ini ditayangkan saudara Hadi masih belum bisa mengembalikan uangnya saudara L hanya janji-janji belaka dan pihak Bank BTPN seraya tutup mata mengenai masalah ini.
Diduga adanya persekongkolan jahat oknum pihak Bank BTPN yang menyembunyikan oknum tersebut dengan dalih memindahkan kelokasi lainnya.Pasal 381 KUHP terdapat unsur tipu muslihat.
Pimpinan pusat bank BTPN seharusnya turun langsung untuk menyelesaikan masalah oknum tersebut untuk membersihkan nama baiknya,bukan karena seorang oknum yang merugikan nasabah nya sehingga dapat merusak nama baik Bank BTPN dan menjadi kan krisis kepercayaan masyarakat luas yang sudah mengenal nama Bank BTPN ini.(Red)