banner 728x250

Oknum Sekdes Demangan Diduga Terbitkan Surat Rekom Ganda Diluar Batas SKK Migas

banner 468x60

Nganjuk || gayortinews.com – Seorang oknum Sekretaris Desa Demangan Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, diduga telah memberikan rekom ganda kepada salah satu warga untuk pembelian BBM bersubsidi diluar batas SKK Migas.

Yang seharusnya surat keterangan ini berisikan tentang nama pemohon, alamat pemohon, jenis usaha (pertanian, perikanan atau usaha mikro), jenis alat yang membutuhkan BBM, jenis BBM yang dibutuhkan, kebutuhan atau konsumsi BBM dalam periode tertentu, tempat dan alamat pembelian BBM dan nomor lembaga penyalur BBM, (dengan catatan tidak untuk diperjual belikan).

Hal itu jauh dengan yang ditemukan awak media dilapangan, team investigasi awak media dilapangan menemukan adanya tindak pelanggaran terkait pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar jumlah besar untuk di timbun dan di perjual belikan, diluar kapasitas dan penggunaan surat rekomendasi ganda yang menyalahi aturan peruntukannya, karena untuk mendapatkan pembelian lebih.

Seperti yang dilakukan Sahid dan anaknya Rohman (ASN) warga Demangan Tanjunganom Nganjuk, mereka bebas melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar di SPBU 54.644.01 melebihi kapasitas dengan membawa surat rekomendasi ganda 3 lembar, menggunakan kendaraan roda empat panther warna hijau nopol AG 1772 VA didalam Mobil tersebut mengangkut 1 jerigen 50 liter dan 1 tong 200 liter yang berisi Biosolar BBM subsidi, dan diperjual belikan dengan harga Rp. 10.000, / liter.

Kemudian team awak media menanyakan kepada Rohman (ASN) dan orang tuanya apakah ada surat rekomendasi dari Desa untuk pembelian BBM bersubsidi tersebut, dan akhirnya menunjukkan bukti 3 (Tiga) surat Rekom dengan nama yang sama dengan kapasitas kuota tiap minggu 900 liter/minggu dengan mesin 2 (dua) .

“Bapak bapak ini dari mana, ada Surat Tugasnya?? Saya anaknya mendampingi bapak saya, baru pulang dari Sumatra Dinas di BMKG divisi kegempaan, ada apa dengan bapak saya kan sudah ada rekomendasi dari Desa.” kata Rohman (ASN) kepada team awak media dengan nada songong menunjukkan kalau dia seorang pegawai negeri. Rabu (03/05/23) siang.

Selanjutnya team awak media menggali informasi dan memintai keterangan kepada Dewi Astari perangkat Desa Demangan Kecamatan Tanjunganom Nganjuk, seorang sekretaris Desa dirinya menjelaskan, ya bapak.. memang saya yang membuat surat rekomendasi tersebut, saya hanya meneruskan seperti yang dilakukan sebelum saya, saya tidak begitu faham tentang pembuatan surat rekomendasi,

“Iyaa bapak, saya memang yang membuat tiga surat rekomendasi tersebut dengan nama yang sama, apa ada yang salah bapak… Saya cuma meneruskan, saya baru 5 bulan pak jadi sekdes, lagian itu yang saya buatkan anaknya teman saya selama duduk dibangku SD yang sekarang jadi ASN.”jelasnya.

Disini disinyalir ada dugaan persekongkolan atau kerjasama antara pihak oknum sekretaris Desa Demangan Dewi Astari dengan Sahid dan Rohman (ASN) oknum pelaku pengangsu dan penimbun BBM jenis pertalite dan solar yang menggunakan mobil Phanter Warna Hijau metalik,

Dari kejadian tersebut kedua oknum tersebut bisa dituntut melanggar Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite/Solar dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Kejujuran Pengakuan Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan ralat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM Pertalite/ Solar bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

*Pengangkutan BBM*

Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan BBM Pertalie/ Solar Bersubsidi juga harus memiliki Izin Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:
Setiap orang yang melakukan Pengangkutan BBM Pertalite/ Solar Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang kami sukses dari laman Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, oplosan berasal dari kata oplos yang berarti mencampur. Sedangkan oplosan berarti hasil mengoplos; campuran; larutan. Jadi berdasarkan pengertian tersebut, Bahan Bakar Minyak (“BBM”) oplosan merupakan BBM hasil campuran.

Di UU Migas sendiri, pengoplosan BBM termasuk tindakan menyalahgunakan BBM (yang disubsidi pemerintah) yang sanksi pidananya diatur dalam Pasal 55 UU Migas:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Sedangkan pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak diatur sendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan merupakan kejahatan. Seseorang yang mengoplos, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan/pribadi atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara.
Untuk pihak Sekretaris Desa Demangan yang mengeluarkan rekom ganda melanggar Peraturan Tentang Rekomendasi Pembelian BBM Bersubsidi

DASAR HUKUM :

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minnyak dan Gas Bumi;

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; 3. Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2012 tentang harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Bahan Bakar tertentu;

4. Peraturan Menteri Energi dan SDM Nomor 18 Tahun 2013 tentang harga jual Eceran Jenis BBM Tertentu untuk Konsumen Pengguna Tertentu;

5. Peraturan Kepala BPH Migas Nomor 05 Tahun 2012 tentang pedoman penerbitan Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk pembelian BBM tertentu.

Kami sebagai kontrol sosial mitra Polri, berharap dari pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) terutama yang berada di Kabupaten Nganjuk, dan Dirreskrimsus Polda Jatim bertindak tegas dan bisa memberi efek jera kepada oknum oknum yang memanfaatkan atau menyelewengkan subsidi dari pemerintah, dan memanggil Sekdes Demangan Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk agar bisa mempertanggungjawabkan kesalahan atau ketledoran nya dalam menjalankan tugasnya sebagai Sekdes di Demangan Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk yaitu melalui Bupati Nganjuk terutama di bagian Inspektorat mencabut Jabatan Sekretaris Desa yang disalahgunakan oleh oknum Sekdes Dewi Astari yang menyelewengkan kewenangan dalam membantu dan kerjasama pengambil keuntungan sendiri para oknum2 mafia penimbun BBM subsidi Solar, juga mengecek semua laporan-laporan Kedinasan ASN Rohman di Dinas BMKG bidang ke gempaan dan kelengkapan lainnya. (Tim) Bersambung….