banner 728x250

Judi Online Mengunakan Aplikasi Royal Chip 6 Pelaku Diamankan Polisi 

banner 468x60

Surabaya|| gayortinews.com –  Ungkap kasus Judi Online Mengunakan Aplikasi Royal Chip  6 Pelaku Diamankan Polisi bertempat di gedung pesat Gatra Polrestabes Surabaya.15/7/2024

Kasat Reskrim AKBP Hendro sukmono S.H., S.I.K., M.I.K. didampingi Wakareskrim Kompol Teguh Setiawan S.H.,M.H , Divpropam , Kasihumas AKP Haryoko, Unit Jatanras .Judi Online Mengunakan Aplikasi Royal Chip,  6 Pelaku Diamankan Polisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) , Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus judi online dengan cara dijual belikan oleh pelaku.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelaskan Judi Online Mengunakan Aplikasi Royal Chip  6 Pelaku Diamankan Polisi bahwa kami dapat menangkap pelaku diantaranya RA (35), AHN (37), AH (25), ASE (28), AW (42), DAK (42) yang semuanya diamankan di daerah Waru Sidoarjo.

Judi Online Mengunakan Aplikasi Royal Chip 6 Pelaku Diamankan Polisi 
Judi Online Mengunakan Aplikasi Royal Chip 6 Pelaku Diamankan Polisi

 

Aktivitas judi online ini telah berlangsung sejak bulan Januari 2022,dan mempunyai tugas masing masing Pelaku RA merakit dan 5 orang karyawan sebagai operator komputer, selanjutnya Pelaku AH menjual aplikasi ke E-commerce.

Hendro mengatakan belasan ribuan akun perharinya oleh pelaku dijual secara online shop dengan 20 ID yang sudah disiapkan oleh pelaku.

“Dengan menjual akun tersebut, Mereka mendapat keuntungan perbulan Rp.900.000,- sampai 1 Milyar.” kata Hendro.

AKBP Hendro Sukmono, mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas aktivitas perjudian online yang semakin marak di Surabaya.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku judi online untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kota ini,” ujarnya.

Judi Online Mengunakan Aplikasi Royal Chip 6 Pelaku Diamankan Polisi 
Judi Online Mengunakan Aplikasi Royal Chip 6 Pelaku Diamankan Polisi

Lanjut kata kasat Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 27 unit CPU, 35 unit Monitor, 4 Perlengkapan Wifi, Laptop, 27 unit keyboard, CCTV, 2 unit Hp dan 4 buah kartu ATM.

Bagi pelaku judi online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dan UU ITE pasal 27 (ayat 2). Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(KL/ Red)