Halmahera Utara. gayortinews.com – Pasca Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1112 K/Pdt.Sus-HKI/2022 atas kepengurusan GMIH oleh Pdt.Lewian Sambaimana, M.Th., dan Pdt. Alven Ternate, S.Ag., M.Si,. mengajukan permohonan kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mks., tanggal 9 Mei 2022,. Hal tersebut membuat Pdt.Mesak Panyiranana, S.Si.Teol GMIH Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara (Malut) mendesak untuk seluruh GMHI Maluku Utara kembali menyatu, Selasa (04/09/2022).
Menurut Pdt. Mesak Panyiranana, S.Si.Teol., setelah kepengurusan Pdt.Lewian Sambaimana, M.Th., dan Pdt. Alven Ternate, S.Ag., M.Si mengajukan permohonan kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mks., tanggal 9 Mei 2022, maka dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 20 Juli 2022 mengeluarkan putusan Nomor 1112 K/Pdt.Sus-HKI/2022 menganulir kepengurusan Demianus Ice dkk hasil keputusan Sidang Sinode Morotai yang kacau balau.
“Di mana Demianus Ice dkk dihukum tidak lagi menggunakan Logo/Merek GMIH dan mengatasnamakan GMIH”, ucapnya.
Lanjutnya lagi, Putusan ini membuat Demianus Ice dkk tidak dapat menggunakan Surat Baptis, Surat Sidi, Surat Nikah dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan Gereja Masehi Injili di Halmahera. Juga dihukum tidak menggunakan logo pada kantor Sinode Jalan Kemakmuran, Papan nama jemaat yang menginduk pada Demianus Ice dkk. Menghukum Demianus Ice dkk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari jika lalai menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sehingga, mencermati Putusan MA Nomor 1112 K/Pdt.Sus-HKI/2022, hal ini menimbulkan keresahan dan kegelisahan di jemaat-jemaat karena Demianus Ice dkk tidak dapat mempertanggungjawabkan putusan MA tersebut, maka Forum Peduli GMIH diharapkan segera membuka komunikasi dengan Yayasan GMIH, BPHS GMIH dan BPS GMIH di WKO guna penyatuan GMIH. Forum Peduli GMIH harus mewadahi penyatuan GMIH”, jelasnya.
Pdt. Mesak Panyiranana, S.Si.Teol, berharap Jemaat-jemaat yang menginduk pada Demianus Ice dkk perlu mengambil sikap dalam wadah Forum Peduli GMIH untuk memanggil persidangan gereja sesegera mungkin, guna rekonsiliasi dan penyatuan GMIH.
Hal itu juga disampaikan oleh Fredy Ngingi, sekretaris Gerakan GMIH Bersatu bahwa lewat putusan MA tersebut sudah waktunya dilakukan penyatuan GMIH. “Saya berharap lewat putusan MA ini Penyatuan GMIH sudah harus dilakukan, karena sudah waktu Tuhan”, Katanya.
Sementara itu, Ketua Forum Peduli GMIH Dkn. Yano Mahura mengatakan bahwa GMIH harus kembali menjadi satu seperti pada permulaan. “Oleh sebab itu, akan dilakukan berbagai konsolodasi dengan para presbiter (Penatua dan Diaken) bahkan semua warga jemaat terhadap Putusan MA guna rekonsiliasi untuk penyatuan GMIH”, harapnya.
(A.Rahman).