Polresta Sidoarjo ||gayortinews.com -Rabu 8/5/2024 bertempat di polresta Sidoarjo dalam ungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes pol Christian Tobing didampingi Wakapolres Kompol Ricky Denaire , kasih humas Tri Novi , Kasat narkoba Kompol RUDY PRABOWO, SIK, MM dan Kanit narkoba M Usman mengatakan dalam jumpa pers Kejadian bermula Pada Rabu tanggal 17 April 2024 Sekira pukul 15.45 Wib, bertempat di depan Indomaret Bangsri, Kec Sukodono Kab Sidoarjo, telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap PASUTRI (pasangan suami istri) seorang perempuan yang bernama A.V Pekerjaan: Jual Kosmetik. Alamat: Dan Bendo Rt 001 Rw 001 Ds/Kel Bringinbendo Kec Taman Kab Sidoarjo dan seorang laki-laki yang bernama S.
Lanjut Kapolres karena telah diduga menjadi penyalahguna narkotika polongan I dalam bentuk bukan tanaman (shabu) dengan penemuan barang bukti awal shabu seberat 1,18 Gram, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terhadap PASUTRI Pasangan Suami Istri) Tsk AV Dkk merupakan Kurir dan juga melayani sebagai penjual Shabu .
Tersangka melakukan kegiatan kurir dan penjualan shabu dimulai sejak bulan September 2023 dan sudah sebanyak 8 (delapan) kali yang setiap penerimaan / pengambilan dengan sistim ranjau dengan berat 2 (dua) Ons setiap pengambilan dengan imbalan uang per onsnya sebesar Rp 2.500.000, ke tsk A (buron)
Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan di kamar kos di Dusun Patoman Rt 007 Rw 002 Ds Keboharan Kec Krian Kab Sidoarjo atau kos di Dusun Karangpuri Kec Wonoayu Kab Sidoarjo dengan penemuan barang bukti shabu seberat 17.75 Gram lengkap dengan timbangan beserta 10 pas klip kosong, dan dilakukan penggeledahan lanjutan dengan ditemukan shabu seberat 48,73 Gram dan 69.91 Gram dengan total keseluruhan shabu seberat 137,57 Gram (1 Ons 37 Gram),1 buah ATM BRI no kartu: 6013012664951529 an: A.V,1 buah ATM BCA no kartu 5379412134476190 an: A.V,1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam No Pol: W 4941 NFR 1 buah Hp Merk VIVO warna biru no Wa 083878195100 dan sim card:083195373037., 1 buah HP Merk Infinix warria biru No Wa dan Sim card 083841206497 , 1 buah HP Merk Xiaomi wärna hitam No Wa: +44 7949784952 dan no sim card 0895403794242
Lanjut Kapolres ditempat berbeda Pada hari jumat tgl 3 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 wib Anggota Sat Lantas Polresta Sidoarjo Aipda Sony Mauluddin Akbar dan Bripka Muhammad Hermawan melakukan pengaturan di Jalan Raya Ponti Tepatnya di bundaran TPI, saat itu melihat Mobil trailler wings box Nopol W 9590 UP dari arah utara ke selatan, karena melanggar rambu dan marka selanjutnya mobil tersebut dihentikan, namun mobil tersebut tidak mau berhenti dan malah akan menabrak petugas (Aipda Sony Mauluddin Akbar) dan kemudian dilakukan pengejaran hingga pintu masuk tol sidoarjo.
Setelah di geledah Brigadir Bayu Dwi Raharjo dan Aiptu Yuli Pranoto sopir truck tersebut melarikan diri dengan cara berlari meninggalkan lokasi sehingga di kejar oleh Aiptu Yuli Pranoto dan tertangkap di pintu masuk lippo plaza kemudian sopir tersebut mengakui kalo dia takut karena habis mengunakan sabu sabu dan pil double “L” kemudian sopir tersebut menunjukan barang bukti berupa sabu sabu dan pil double “L” yg di taruh di dalam kabin truk.
Selanjutnya tim Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo mendatangi lokasi kejadian kemudian mengamankan pengemudi Tsk N.A.Pekerjaan Sopir Truk Jamat Banaran Wetan Rt 002 Rw 001 Kel/Desa Banaran Wetan Kec. Bagor Kab Nganjuk Setelah dilakukan pengembangan telah dilakukan penangkapan Tsk O.P Pekerjaan Sopir Truk, Alamat : Jenggolo Gg Kel No. 30-A RT/RW 014/003 Kel. Pucang Kec. Sidoarjo Kab Sidoarjo.dengan Barang Bukti +B, 6 Gram Sabu-sabu dan Tsk M.D Pekerjaan: Sopir Truk, Alamat: Dinoyo 9/90 Rt 002 Rw 005 Ds Keputran Kec. Tegalsari Kota Surabaya dengan Barang Bukri +10, 88 Gram Sabu-sabu yang berdasarkan pengakuan Tsk M.D membeli Sabu di Mat Kucing (DPO) di Bangkalan Madura.
Pelaku dijerat
Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahün, dan pidana denda maksimum Rp.10.000 000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga)dan diamankan di polresta Sidoarjo.(Red)