banner 728x250

Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Dan Tidak Mampu

banner 468x60

Labuhanbatu. gayortinews.com – Sesuai dengan Perbup(Peraturan Bupati)Labuhanbatu No.37 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Dan Tidak Mampu.Bupati Labuhanbatu dr.H.Erik Adtrada Ritonga,MKM menghimbau Rekam Medik,IGD,Ruang Rawat Inap,Poliklinik,dan Instalasi RSUD Rantauprapat agar menerima pelayanan kesehatan bagi masyarakat Labuhanbatu induk yang kurang mampu secara gratis.

Program pelayanan kesehatan tersebut diberi nama Surat Keterangan Tidak Mampu(SKTM)diluncurkan sebagi pengganti ASKESDA yang sempat terhenti.

Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu H.Kamal Ilham,SKM.MM diruang dinasnya di Jln.KH.Dewantara Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan(3/9/2022)mengatakan,saat ini pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berusaha memberikan pelayanan kesehatan secara merata untuk masyarakat Labuhanbatu yang kurang mampu melalui program SKTM.”Masyarakat wajib mendapat pelayanan kesehatan secara merata,sebagai bentuk kepedulian Bupati Labuhanbatu melalui program SKTM sesuai visi-misi beliau bolo Labuhanbatu,”ucapnya.

SKTM tidak diperkanankan diluar wilayah Labuhanbatu atau untuk masyarakat diluar Labuhanbatu,dan untuk pengguna SKTM berhak mendapatkan pelayanan perawatan kesehatan di kelas 3 RSUD Rantauprapat,”sebutnya.

Adapun syarat yang dibutuhkan yakni masyarakat harus tercatat sebagai masyarakat miskin atau tidak mampu dengan menunjukkan SKTM dari Lurah atau Kepala Desa yang ditandatangani Camat,membawa rujukan dari Puskesmas per satu kali kunjungan serta menunjukkan KK dan KTP yang masih berlaku. (Ferdinand S)