Polrestabes Surabaya|| gayortinews.com – Pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira 23.00 WIB di Jl. Banyu Urip Wetan Tengah Gg I Surabaya (Samping rumah Jl. Girilaya Surabaya) telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka M Bin M (alm) , Jenis kelamin Laki laki, Umur 35 tahun, Pekerjaan Tukang AC alamat Banyu Urip Kidul Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan Surabaya dan kos Jl Pakis Gunung Gg 2 Surabaya (Residivis perkara Narkotika pada tahun 2020)
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan berdasarkan keterangan Tersangka Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara beli dari R (DPO) Pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib .
Sistem yang digunakan ambil ranjauan didekat Warkop Jl. Manukan Kulon Surabaya sebanyak 5 gram seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah rupiah) dan bermaksud tujuan membeli adalah untuk dijual kembali dengan keuntungan yang didapat sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) per gram .kata kasatnarkoba.
Barang bukti yang diamankan 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 0,136 Gram,
Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),
1 (satu) unit hand phone merk Oppo A31 warna merah
14 (empat belas) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih masing – masing dengan berat netto ± (0,692 gram, 0,695 Gram, 0,796 gram, 0,028 gram, 0,040 gram, 0,031 gram, 0,033 gram, 0,047 gram, 0,027 gram, 0,028 gram, 0,047 gram, 0,040 gram, 0,032 gram, 0,070 gram),
2 (dua) skrop terbuat dari sedotan
Pelaku dijerat dengan TINDAK PIDANA Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika(Red)