Surabaya || gayortinews.com – Pada hari minggu Tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul : 20.30 Wib, unit Reskrim Polsek Krembangan telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak Pidana Judi Online dengan Uang sebagai Taruhan.
Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto S.H,MH melalui Kanit Reskrim Iptu Agung mengatakan pelaku yang sedang asik bermain di tangkap di giras P Jl. Wonokusumo Surabaya pada saat bermain hp yang berisi judi online.
Lanjut Kanit Reskrim pelaku bernama*MAA Bin SS,* laki-laki, Umur 24 tahun tempat tanggal lahir Surabaya, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, suku Jawa, Pendidikan Terakhir lulus SMA, Pekerjaan swasta, alamat Jl. Bulak Sari Kota Surabaya.
Barang bukti yang diamankan adalah
1. 1(satu) buah Handphone merk I Phone 11 warna hitam .ucapnya.
Menindaklanjuti adanya Informasi Masyarakat tentang adanya Tindak Pidana *Perjudian* di Giras P Jl Wonokusumo Surabaya, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Krembangan mendatangi TKP dan berhasil menangkap Pelaku a.n *MAA Bin SS* pada saat bermain Judi Online Star Like princes dengan Uang sebagai Taruhan.
Dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan untuk proses lebih lanjut.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara (Red)