banner 728x250

*Pemaksaan Disertai Ancaman Serta Penghinaan Rentenir Terhadap Wanita Hamil*

banner 468x60

Kadis Riau || gayortinews.com – Diduga seorang Rentenir telah melakukan Pengancaman kepada (F) seorang wanita (25) Tahun yang sedang hamil muda diwilayah Simpang Pipa KM 85 Sebrang Indomaret (Kampung Kandis), Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Pada Rabu (29/01/2025) pukul 21.00 Minggu lalu. Dan masih melakukannya pengancaman dan Teror kepada korban (F) hingga sampai saat ini, pada Rabu 12 Februari 2025 kemarin siang.

Berawal dari seorang pasutri berinisial (Y) dan (F) yang meminjam uang senilai 1 Jt rupiah kepada seorang Rentenir berisinial (B) tanpa adanya dasar perjanjian yang tertulis diatas materai, lalu dikarenakan belum adanya uang untuk membayarkan hutang tersebut, seorang Rentenir yang diduga tak memiliki dasar izin usaha atau ilegal tersebut menghujani pasutri (Y) dan (F) dengan makian-makian yang berisi dengan ancaman kekerasan dan juga penghinaan dalam bentuk bahasa-bahasa hewan dan kata-kata tak pantas yang dapat menyerang psikis dan merugikan orang lain tersebut. Dan perbuatan tindak pidana ini sudah berlangsung sejak 1 Minggu yang lalu dan berlangsung setiap hari. Baru diketahui karna adanya pengaduan dari korban yang sudah tak sanggup lagi menahan segala perlakuan dari Rentenir yang sudah merasa dirinya posisinha berada di atas hukum Sipaling Jago itu. karna sudah tidak sanggup lagi menahan kan selama 1 Minggu lamanya cacian, makian yang disertai dengan ancaman kekerasan juga penghinaan yang diterimanya pada saat ini.

Saat dikonfirmasi Pasutri (Y) dan (F) mengatakan,

“Sebenarnya kami juga berniat untuk membayarnya bang, cuman karena ekonomi kami yang masih surut kali dan belum stabil karena suamiku kerjanya masih mocok-mocok, kadang berhenti kadang bekerja, jadi kondisi keuangan kami belum stabil dan mencukupi untuk melunasi hutang yang ditekankan harus ada dihari ini juga sama Rentenir itu,” Jelas (F) Istri

 

“Dan kamipun gaknya mengelak, apalagi harus lari cuman karna perkara uang 1 Jt itu, Sampek manalah itu uang 1 Jt kalok dibawak lari. Kami cuma belum ada uang untuk membayar bukan berarti kami gak mau bayar sama sekali,” Lanjut mereka menjelaskan

 

Sementara itu pihak Rentenir (B) terus saja mendatangi setiap hari dengan cara memaksa uangnya harus ada saat itu juga, lalu memaki-maki lewat WA maupun secara langsung didepan orang ramai, dan tidak memperdulikan saat didalam ataupun diluar rumah korban itu sendiri, dengan kalimat ancaman dan penghinaan dan kata-kata yang tak pantas diucapkan dan didengarkan didepan ramai orang, apalagi saat dalam kondisi hamil seperti ini,,

“Kau bayar itu sekarang juga, aku gak mau tau pokoknya harus ada hari ini juga pas aku kesana, gak mau tau aku, kalok sempat gak ada kutelanjangi kau”

 

Dan bukan hanya itu, Rentenir itupun juga mengucapkan kalimat,

“Kalau gak kau bayar hutang itu sekarang, gak lama kalian nanti ku buat dikampung (Surya Minang) ini,” seolah tanah Indonesia milik atok moyangnya saja dengan seenak jidatnya mengancam mau mengusir orang yang memang warga asli kelahiran kampung itu.

Rentenir itupun juga melakukan hal-hal yang diluar permasalahan mereka pada korban dirumah korban, dengan mendatangi korban kerumahnya diwaktu selepas Maghrib mendekati Isya secara tiba-tiba, tanpa permisi tanpa mengetuk pintu dan tapa salam sama sekali, Rentenir itu mematikan lampu rumah korban melalui meteran rumah mereka yang terletak diatas pintu.

Akibat & dampak dari kejadian itu saat ini (F) yang lagi hamil muda tersebut mengalami gangguan psikis, stres, kecemasan, ketakutan dan lain-lain yang bisa saja berdampak pada kondisi kandungannya akibat perlakuan Rentenir itu.

Lalu pengancaman dan peneroran itupun masih berlangsung dan dilancarkan rentenir tersebut kepada korban (F) hingga sampai hari ini. Rabu,12 Februari 2025 semalam siang.

Padahal sebelumnya sudah di himbau dan dijelaskan bahwa perbuatannya melawan hukum karna menagih dengan cara memaksa dan memaki-maki oleh awak media, tetapi himbauan itu seperti di anggap hanya angin lalu, dan malah menantang awak media saat kejadian tersebut,,

“Laporkan aja biar datang aku” Ujar (B) Rentenir tersebut

Seolah merasa dirinya merasa sudah paling benar sendiri, sehingga merasa kebal hukum.

 

Dengan penuh pertimbangan berita ini dibuat berdasarkan adanya barang bukti berupa rekaman, video, dan melihat langsung kejadian di TKP. Karena pada malam itu awak media dan orang tua korban sedang berada ditempat kejadian dan menyaksikan langsung kejadian yang melanggar hukum tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 315 tentang penghinaan, yang berbunyi:

“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, yang dilakukan terhadap seseorang baik dengan lisan maupun tulisan, maupun dimuka orang itu sendiri dengan lisan maupun perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya diancam penghinaan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak 5 jt rupiah.

Kemudian dalam pasal yang lain, yaitu Pasal 29 UU 1/2024 adalah sebagai berikut:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan/atau menakut-nakuti.

Lalu, ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 29 UU 1/2024 diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016, yaitu pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Didalam Pasal 29 UU 1/2024 diterangkan bahwa yang dimaksud dengan “korban” adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, psikis/mental/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana. Termasuk dalam perbuatan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah perundungan di ruang digital (cyber bullying). Sebuah tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan berulang-ulang untuk menyakiti, menghina merendahkan, atau merugikan orang lain. Perundungan dapat dilakukan secara verbal, fisik, atau sosial.

Dan berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kedua undang-undang tersebut mengatur perlindungan yang sangat luas terkait HAM.

Dalam Pasal 5 ayat (1) UU HAM, berbunyi: “setiap orang yang mengalami pelanggaran HAM berhak untuk menuntut secara hukum dan memperoleh perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum. Ketentuan ini diberikan kepada setiap orang, artinya kepada siapa pun tanpa memedulikan status kewarganegaraannya,”

Lalu Pasal 19 ayat (2) UU HAM, mengatur sebagai berikut:

“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

Untuk diketahui kepada aparat penegak hukum khususnya pihak Kepolisian Republik Indonesia dari tingkat Sektor, Resort, Polda, Hingga Polri, khususnya Bpk.Kepolisian setempat yang ada diprovinsi Riau.

Kami dari Aliansi Jurnalis Provinsi Riau bersama masyarakat Kabupaten Siak memohon dengan segenap rasa hormat dan segala kerendahan hati, agar sekiranya kasus tindak pidana ini segera mendapat perhatian, tanggapan, dan respon cepat dengan pelayanan terbaik yang seadil-adilnya dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Supaya menjadi pembelajaran bagi semua khususnya bagi pelaku agar tidak mengulanginya lagi, dan agar tidak ada lagi korban-korban selanjutnya dikemudian hari.

Sampai pada saat berita ini kami terbitkan, hingga saat ini belum ada etikad baik dari pihak pelaku.

Atas perhatian dan tanggapannya kamu ucapkan terimakasih..(AS/Red)