banner 728x250

Ungkap Kasus Pembacokan Pemilik Salon Diamankan Polisi

Ungkap Kasus Pembacokan Pemilik Salon Diamankan Polisi
Ungkap Kasus Pembacokan Pemilik Salon Diamankan Polisi
banner 468x60

Surabaya || gayortinews.com – Ungkap kasus Pembacokan pemilik salon diamankan polisi Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya Pada Hari Selasa Tanggal (16/07/2024) sekira jam pukul 13.53 WIB .

 

Kapolsek Wonocolo  Kompol Muhammad Soleh S.H., M.M didampingi Kasi Humas AKP Haryoko , Kanit Reskrim Kusmiyanto beserta jajaran mengadakan Jumpa Pers Rilis Ungkap kasus Pembacokan pemilik salon diamankan polisi Polsek Wonocolo  di Dalam Ruangan Polsek Wonocolo Surabaya.
Kapolsek menjelaskan Ungkap kasus Pembacokan pemilik salon diamankan polisi Polsek Wonocolo ini dengan Modus tersangka marah ketika di minta membayar jasa semir rambut sebesar Rp 250.000,-karena sehari sebelumnya tersangka sempat datang ke salon untuk menanyakan harga semir rambut yang menurut korban sebesar Rp 150.000,-.
Selanjutnya tersangka yang  bernama Danang Catur Yulianto Bin Fauzan (Alm)
Jenis kelamin laki-laki, umur 24 tahun, alamat Jl. Tambak Asri XXIV No. 49 RT 017 RW 006 Kec. Krembangan kota Surabaya atau JI. Wonocolo Pabrik Kulit Gg Tamat Utomo No. 22 Kec. Wonocolo kota Surabaya Langsung melakukan penganiyaan dengan cara membacok korban yang  Bernama Mujayani (Pemilik Salon)jenis kelamin Perempuan, Umur 54, alamat Jetis Wetan Gang V/No.8, Kel. Margorejo Kec. Wonocolo Kota Surabaya. menggunakan clurit yang sebelumnya sudah di bawa , clurit dibacokkan sebanyak 2 (dua) kali yaitu megenai bagian kepala sebelah kanan dan lengan tangan kanan.
Waktu Dan Tempat Kejadian  Perkara , Pada hari Sabtu, Tanggal 13 Juli 2024, sekira jam 18.00 Wib, sewaktu di Salon “YEANY” JI Frontage A Yani No 67 Surabaya.
Berdasarkan laporan anak korban yang Bernama Girindra Negara Wardhani
jenis kelamin perempuan, Umur 30 kepolsek Wonocolo sehingga dikeluarkan lah surat penyidikan serta penangkapan tersangka.
Barang  Bukti yang diamankan :
1 (satu) sebilah Clurit dari besi.
1 (satu) pasang sandal warna hitam.
1 (satu) buah jaket Jeans warna hitam.
1 (satu) buah celana jeans warna biru Dongker.
1 (satu) Unit spd motor Suzuki Shogun, No. Pol L-3441-OK.
Tersangka dijerat  PASAL Pasal 351 KUHP:(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951yang berbunyi:

(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.(Kl /Red)