banner 728x250

Pembobol gudang Masker milik PT. Berlin Sukses Terus (BST), berhasil diringkus team opsnal jatanras Polrestabes Surabaya.

banner 468x60

Surabaya.gayortinews.com – Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, diantaranya SH, (35) warga Sukomanunggal Surabaya dan AS, (25) warga Surabaya, keduanya merupakan residivis kasus 363 KUHP. Pada tahun 2011 dan 2012

Perlu diketahui, dalam melancarkan aksi pencurian tersebut kedua tersangka dibantu oleh rekannya berinisial DDP.

AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, dari 6 orang yang kita tangkap, tiga diantaranya merupakan pencuri di gudang masker. Sukomanunggal Surabaya tiga pelaku lainnya merupakan penadah hasil barang curian.

“Sementara itu dari tiga penadah dan tiga pencuri saat ini statusnya sudah tersangka,” kata Mirzal saat pengungkapan kasus, pada Rabu (28/12/2022).

Pencurian yang dilakukan para tersangka, kata AKBP Mirzal yang terjadi pada Rabu (07/12/2022), SH bersama AS kedua berangkat dari sebuah rumah Kos Jalan Marged Adi Surabaya untuk mencari sasaran.

“Selain mengamankan komplotan pembobolan gudang, polisi turut mengamankan satu Mobil Box Isuzu Traga, dua printer, tiga unit Compresor, satu DVR CCTV, satu sepeda motor Suzuki Smash, satu handphone, dan dua unit Computer,” kata Mirzal.

Kemudian satu Truk Hino TKP Gudang Jl Mentor Surabaya, satu Carry Pick Up TKP Gudang Jl Mentor Surabaya, satu mobil toyota Avanza TKP Bubutan Surabaya, dan satu truk tanpa plat nomor TKP Tambak Sawah Waru Sidoarjo.

Mirzal mengungkapkan, barang hasil jarahan kejahatan dari tiga pelaku yang awalnya di jual kepada tersangka RM selaku penadah, setelah anggota melakukan pengembangan, dari RM lantas dijual lagi ke HF, kemudian HF dijual lagi ke saudara AD saat ini sudah kita amankan.

Berbekal dari hasil penyelidikan serta olah TKP oleh team opsnal jatanras yang dipimpin oleh IPDA Arie Widodo SH.MH dan IPDA Achmad Fadhil Risqullah s.TRK penangkapan 6 pelaku, di rumah masing-masing.

Kasat Reskrim menegaskan, tiga tersangka ini memang cukup leluasa menjalankan aksi pencurian lantaran gudang tersebut, dianggap kosong sehingga degan cara mencongkel melalui jendela dengan menggunakan besi bubut.

Komplotan ini, lanjut Mirzal juga sudah mempelajari situasi gudang sebelum mereka menjalankan aksinya pembobolan gudang tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Red)