banner 728x250
Berita  

PEMILIK PENGUSAHA KAYU LOKAL DAN BELIAN MILIK (L) DI AIR RUPAS, MERASA HEBAT DAN KEBAL HUKUM “

banner 468x60

Ketapang Kalbar || gayortinews.com  – desa air rupas kec,air rupas tgl (20-10-24 ) pemilik sekaligus pengusaha kayu lokal Dan Belian yang berinisial ( L) yang bertempat di desa’ air rupas kec, air rupas kab.ketapang Kalbar sudah kebal terhadap hukum,

Sepertinya pemilik kayu tersebut,”Saat beberapa awak media ingin konfirmasi kepada pemilik kayu yaitu milik berinisial ( L) yang berada di air rupas yang tidak jauh lokasinya,dari jalan persimpangan empat tersebut, saat dikonfirmasikan, oleh awak media pemilik kayu tersebut langsung melontarkan omongan ada urusan apa atau Atensi apa dengan gaya dan nada kurang sopan.

“Yah seakan akan pemilik kayu tersebut sudah merasa hebat dan kebal dengan hukum sehingga dengan adanya beberapa awak media yang ingin konfirmasi terhadap pengusaha kayu yang berinisial (L) ini malah langsung dengan lantang melontarkan kata- kata ada urusan apa atau Atensi apa dan saya tidak ada urusan sama kalian.sebut pemilik kayu berinisial ( L ) kepada awak media.

PEMILIK PENGUSAHA KAYU LOKAL DAN BELIAN MILIK (L) DI AIR RUPAS, MERASA HEBAT DAN KEBAL HUKUM "
PEMILIK PENGUSAHA KAYU LOKAL DAN BELIAN MILIK (L) DI AIR RUPAS, MERASA HEBAT DAN KEBAL HUKUM “

” Justru seharusnya Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilik hasil hutan kayu seharusnya dilengkapi dengan surat keterangan Sahnya hasil hutan kayu yaitu SKSHHK Juga termasuk kayu olahan harus memiliki FAKO IPHHK, sebagai dokumen angkutan yang diterbitkan oleh FAKO untuk dipergunakan dalam pengangkutan hasil hutan berupa kayu olahan seperti gergaji yang mana berasal dari IPHHK (Joni)